TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Online Tambah Fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah jenis fasilitas yang bisa diajukan melalui fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online. Sebelumnya, hanya ada 1 jenis fasilitas atau insentif, yakni pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik.

Saat ini terpantau hingga Kamis (1/2/2024), terdapat 6 jenis fasilitas atau insentif yang bisa diakses wajib pajak melalui fitur tersebut.

“Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan secara system. Setiap permohonan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” bunyi bagian petunjuk pengisian pada menu Permohonan.

Pertama, permohonan SKB PPHTB Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kedua, permohonan SKB PPh Pasal 22 hunian mewah KEK khusus pariwisata.

Ketiga, penyampaian dokumen pembebasan ppn rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik. Permohonan ini terkait dengan ketentuan pemberian fasilita dalam PMK 60/2023.

Keempat, permohonan SKB PPHTB.

Kelima, permohonan SKB PPN barang kena pajak (BKP) strategis senjata.

Keenam, permohonan SKB PPN jasa kena pajak (JKP) strategis bidang pertahanan negara. Permohonan ini terkait dengan ketentuan dalam PMK 157/2023.

Fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif tersebut menyediakan 3 menu utama, yakni Dashboard, Permohonan, dan Monitoring.

Menu Monitoring digunakan untuk melakukan pemantauan permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang telah disampaikan. Sedangkan menu Dashboard menampilkan permohonan yang telah disampaikan dan telah diterbitkan bukti penerimaan surat (BPS).