PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah jenis fasilitas yang bisa diajukan melalui fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online. Sebelumnya, hanya ada 1 jenis fasilitas atau insentif, yakni pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik.
Saat ini terpantau hingga Kamis (1/2/2024), terdapat 6 jenis fasilitas atau insentif yang bisa diakses wajib pajak melalui fitur tersebut.
“Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan secara system. Setiap permohonan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” bunyi bagian petunjuk pengisian pada menu Permohonan.
Pertama, permohonan SKB PPHTB Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kedua, permohonan SKB PPh Pasal 22 hunian mewah KEK khusus pariwisata.
Ketiga, penyampaian dokumen pembebasan ppn rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik. Permohonan ini terkait dengan ketentuan pemberian fasilita dalam PMK 60/2023.
Keempat, permohonan SKB PPHTB.
Kelima, permohonan SKB PPN barang kena pajak (BKP) strategis senjata.
Keenam, permohonan SKB PPN jasa kena pajak (JKP) strategis bidang pertahanan negara. Permohonan ini terkait dengan ketentuan dalam PMK 157/2023.
Fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif tersebut menyediakan 3 menu utama, yakni Dashboard, Permohonan, dan Monitoring.
Menu Monitoring digunakan untuk melakukan pemantauan permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang telah disampaikan. Sedangkan menu Dashboard menampilkan permohonan yang telah disampaikan dan telah diterbitkan bukti penerimaan surat (BPS).