PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memaksimalkan penegakan hukum pidana dan hukum administratif pada tahun ini. Upaya ini dilakukan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara. Caranya dengan meningkatkan fungsi pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Kami kutip dalam laman resmi DJP, penegakkan hukum pidana pajak yang dilandasi pemulihan kerugian terhadap pendapatan negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuannya berupa perluasan kesempatan pengajuan penghentian penyidikan Pasal 44B sampai dengan tahap persidangan, penegasan kewenangan penyidik terkait penyitaan dan pemblokiran aset, juga ketentuan pidana denda yang tidak bisa langsung disubsider.
Tahun ini, peran lembaga peradilan diperkuat oleh DJP dalam hal penanganan pidana pajak. Penguatan ini dilakukan lewat pelatihan bersama dengan aparat penegak hukum, pelaksanaan asistensi penanganan tindak pidana perpajakan, tindak pidana pencucian uang, dan penelusuran aset, juga pemberian akreditasi laboratorium forensik digital DJP.
Bagi DJP yang tugas utamanya mengumpulkan penerimaan negara, tegaknya hukum pidana adalah terwujudnya keadilan, terciptanya efek jera dan gentar, serta dipulihkannya kerugian pada pendapatan negara.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)