TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Optimalisasi Penerimaan PPh Badan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penerimaan pajak mengalami berbagai tantangan, terutama dengan adanya tren penurunan harga komoditas tahun 2024 ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemantauan terhadap pergerakan harga komoditas akan menjadi fokus utama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pada sektor-sektor yang sensitif dan fluktuatif seperti industri pertambangan dan pengolahan.

DJP akan terus memantau sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh oleh perubahan harga komoditas. Diketahui, realisasi PPh Badan hingga 15 Maret 2024 menunjukkan penurunan sebesar 10,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, mencapai angka Rp55,91 triliun. Penurunan ini sebagian besar dipengaruhi oleh turunnya harga komoditas pada tahun 2023, yang berdampak pada peningkatan restitusi pada tahun berikutnya.

Namun, jika dilihat secara bruto, PPh Badan masih mengalami pertumbuhan sebesar 7,5%. Hal ini menunjukkan adanya ketahanan dalam penerimaan pajak meskipun terdapat penurunan harga komoditas. Langkah-langkah antisipatif terus dilakukan untuk menghadapi potensi penurunan harga komoditas yang dapat memengaruhi penerimaan pajak di masa mendatang.

Sebelumnya, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengingatkan, akibat penurunan harga komoditas mengharuskan wajib pajak untuk menjaga cashflow agar likuiditas perusahaan tetap terjaga.

Selain memantau pergerakan harga komoditas, DJP telah merancang program penyuluhan dan pemberdayaan kepada Wajib Pajak agar lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan mengoptimalkan pemenuhan pajak. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku usaha, sehingga kontribusi pajak dari sektor-sektor yang potensial dapat lebih optimal.

Selain itu, DJP bekerja sama dengan institusi keuangan memfasilitasi pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih efisien, dengan memanfaatkan teknologi dan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah diakses dan dipahami Wajib Pajak.

Upaya diversifikasi sumber-sumber penerimaan pajak juga menjadi salah satu strategi DJP dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di berbagai sektor ekonomi.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor yang rentan terhadap fluktuasi harga komoditas, sehingga penerimaan pajak dapat lebih stabil dan terjamin dalam jangka panjang.

Dalam hal pemberian insentif pajak, DJP juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif yang telah diberlakukan, dengan memastikan insentif-insentif tersebut tidak mengorbankan penerimaan pajak secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa insentif-insentif pajak yang diberikan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi tanpa merugikan penerimaan pajak negara.

Melalui berbagai upaya ini, DJP berupaya keras untuk mengoptimalkan penerimaan PPh Badan serta meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan, sehingga dapat mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan eksternal seperti fluktuasi harga komoditas.