PajakOnline.com—Penerimaan pajak mengalami berbagai tantangan, terutama dengan adanya tren penurunan harga komoditas tahun 2024 ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemantauan terhadap pergerakan harga komoditas akan menjadi fokus utama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pada sektor-sektor yang sensitif dan fluktuatif seperti industri pertambangan dan pengolahan.
DJP akan terus memantau sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh oleh perubahan harga komoditas. Diketahui, realisasi PPh Badan hingga 15 Maret 2024 menunjukkan penurunan sebesar 10,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, mencapai angka Rp55,91 triliun. Penurunan ini sebagian besar dipengaruhi oleh turunnya harga komoditas pada tahun 2023, yang berdampak pada peningkatan restitusi pada tahun berikutnya.
Namun, jika dilihat secara bruto, PPh Badan masih mengalami pertumbuhan sebesar 7,5%. Hal ini menunjukkan adanya ketahanan dalam penerimaan pajak meskipun terdapat penurunan harga komoditas. Langkah-langkah antisipatif terus dilakukan untuk menghadapi potensi penurunan harga komoditas yang dapat memengaruhi penerimaan pajak di masa mendatang.
Sebelumnya, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengingatkan, akibat penurunan harga komoditas mengharuskan wajib pajak untuk menjaga cashflow agar likuiditas perusahaan tetap terjaga.
Selain memantau pergerakan harga komoditas, DJP telah merancang program penyuluhan dan pemberdayaan kepada Wajib Pajak agar lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan mengoptimalkan pemenuhan pajak. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku usaha, sehingga kontribusi pajak dari sektor-sektor yang potensial dapat lebih optimal.
Selain itu, DJP bekerja sama dengan institusi keuangan memfasilitasi pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih efisien, dengan memanfaatkan teknologi dan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah diakses dan dipahami Wajib Pajak.
Upaya diversifikasi sumber-sumber penerimaan pajak juga menjadi salah satu strategi DJP dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di berbagai sektor ekonomi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor yang rentan terhadap fluktuasi harga komoditas, sehingga penerimaan pajak dapat lebih stabil dan terjamin dalam jangka panjang.
Dalam hal pemberian insentif pajak, DJP juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif yang telah diberlakukan, dengan memastikan insentif-insentif tersebut tidak mengorbankan penerimaan pajak secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa insentif-insentif pajak yang diberikan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi tanpa merugikan penerimaan pajak negara.
Melalui berbagai upaya ini, DJP berupaya keras untuk mengoptimalkan penerimaan PPh Badan serta meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan, sehingga dapat mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan eksternal seperti fluktuasi harga komoditas.