PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyiapkan alat bantu atau aplikasi untuk memudahkan wajib pajak menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif. DJP menjelaskan, alat bantu atau aplikasi tersebut masih dalam proses pengembangan dan finishing. Untuk itu, meminta wajib pajak untuk dapat menunggu hingga aplikasi tersebut bisa diakses oleh wajib pajak.
“Terkait dengan aplikasi ini, memang DJP sedang mengembangkan, jadi dalam proses finishing. Jadi dalam hal ini kita masih punya waktu untuk bisa melakukan yang namanya pemotongan PPh Pasal 21 dan terkait pelaporannya pun kita masih punya waktu sampai 20 Februari dalam hal ini,” kata DJP.
Pemerintah sudah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.
Aturan ini mempunyai tujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21. Pemerintah menyebut, penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak. (Wiasti Meurani)