PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan aplikasi e-bupot unifikasi memberikan kemudahan bagi wajib pajak. DJP memposting melalui media sosial Instagram, mengenai e-bupot unifikasi yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dengan pembuatan bukti potong standar dan pelaporan SPT Masa PPh hanya dengan satu aplikasi tersebut.
“Aplikasi ini hadir untuk memudahkan Kawan Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” tulis DJP, dikutip Senin (17/10/2022).
Sejumlah keunggulan aplikasi e-bupot unifikasi antara lain,
Pertama, aplikasi web based yang memuat data real time dan dapat diakses di mana saja.
Kedua, pembuatan bukti pemotongan yang seragam.
Ketiga, fasilitas pembuatan billing pada 1 aplikasi.
Keempat, pelaporan SPT Masa PPh secara kolektif.
Sesuai ketentuan pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta penyampaian SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.
Aplikasi e-bupot unifikasi dapat diakses melalui laman DJP. Adapun jenis pajaknya meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
DJP mengingatkan juga untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak orang pribadi dan badan harus memiliki akun DJP Online, sertifikat elektronik, dan hak akses layanan e-bupot unifikasi. Bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah memiliki sertifikat elektronik, tidak perlu mengajukan kembali permintaan sertifikat elektronik.