PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan konsultasi khusus bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa WhatsApp (WA) Bot.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
2. Wajib Pajak orang pribadi; atau Wajib Pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Sedangkan yang tidak termasuk Wajib Pajak UMKM, yaitu Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh; atau Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menetapkan Wajib Pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Dengan begitu, pelaku UMKM dengan penghasilan bruto belum melebihi Rp500 juta dalam setahun, maka tidak dikenakan PPh. Sementara bagi UMKM yang sudah melebihi omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, diwajibkan membayar PPh final sebesar 0,5 persen.
Selain PPh final, UMKM juga diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun PPN bagi UMKM termasuk sebagai skema pengenaan khusus lantaran pengenaan tarifnya lebih rendah ketimbang tarif PPN normal. Pemerintah menetapkan tarif PPN final bagi UMKM sebesar 1 persen hingga 3 persen dari peredaran usaha.
Layanan WA Bot untuk UMKM dapat digunakan melalui nomor HP 08115615008. Layanan dilakukan secara otomatis tanpa melalui agen.
Terdapat tujuh informasi pilihan yang dapat diakses, sebagai berikut:
1. Penjelasan mengenai UMKM dalam perpajakan
2. Informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi
3. Penjelasan mengenai peran pajak
4. Informasi perusahaan perorangan dan badan usaha
5. Informasi perubahan data
6. Informasi mengenai PPh
7. Frequently asked questions (FAQ) umum perpajakan di Indonesia
DJP memastikan, pengayaan materi akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, DJP melayani 24 jam dalam 7 hari (Senin – Minggu). (Wiasti Meurani)