TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Siapkan Portal Tax Payer

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan hadirnya Tax Payer Portal berikut Tax Payer Account Management (TAM) yang semakin memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP menjelaskan, tax payer account management merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk setiap wajib pajak.

"Tax payer account management akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, dan buku besar/riwayat transaksi yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja," jelas DJP, dikutip hari ini.

Tax payer account management akan menampilkan data yang update dan komprehensif. Sistem akuntansinya juga terintegrasi dengan coretax administration system.

Sebagai bagian dari implementasi tax payer account management, laman DJP Online yang selama ini dipakai wajib pajak akan digantikan dengan portal tax payer.

Setelah mendaftarkan diri dan memperoleh akun dalam portal tax payer, wajib pajak dapat mengakses ikhtisar profil yang memuat beragam informasi, mulai dari alamat, kontak telepon, KLU, daftar kode billing aktif, saldo buku besar wajib pajak, daftar kasus aktif, hingga daftar fasilitas pajak.

Fitur buku besar secara khusus disediakan agar wajib pajak bisa mengetahui kondisi terkini jumlah utang pajak yang masih harus dibayar dan kelebihan pembayaran pajak. Data tersebut disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit.

Sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak, seperti pembayaran pajak yang sudah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar.

Sementara itu, sisi debit memuat transaksi yang terkait dengan kewajiban wajib pajak, seperti SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.