PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memblokir 91 rekening wajib pajak. Sebab, 91 wajib pajak itu memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 71 miliar.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak. Tindakan tersebut legal karena dalam bekerja, DJP dilindungi oleh undang-undang. “Dengan tujuan, barang yang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” katanya dikutip hari ini.
Nurbaeti mengatakan, salah satu upaya dari kegiatan penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak negara menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.
“Pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya rekening bank merupakan langkah awal juru sita pajak negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan,” katanya.
Dia menyebutkan sebelum tindakan blokir rekening, wajib pajak terlebih dahulu diberitahu melalui surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya.
“Termasuk langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Nurbaeti mengatakan wajib pajak dapat melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan agar pemblokiran rekening dicabut. Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka KPP bakal menindaklanjuti permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara.
“Kami harap pemblokiran rekening dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain,” tutup Nurbaeti.(Kelly Pabelasary)