TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Sita 91 Rekening Penunggak Pajak hingga Rp71 Miliar di Bali

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memblokir 91 rekening wajib pajak. Sebab, 91 wajib pajak itu memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 71 miliar.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak. Tindakan tersebut legal karena dalam bekerja, DJP dilindungi oleh undang-undang. "Dengan tujuan, barang yang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," katanya dikutip hari ini.

Nurbaeti mengatakan, salah satu upaya dari kegiatan penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak negara menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

"Pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya rekening bank merupakan langkah awal juru sita pajak negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan," katanya.

Dia menyebutkan sebelum tindakan blokir rekening, wajib pajak terlebih dahulu diberitahu melalui surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya.

"Termasuk langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Nurbaeti mengatakan wajib pajak dapat melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan agar pemblokiran rekening dicabut. Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka KPP bakal menindaklanjuti permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara.

"Kami harap pemblokiran rekening dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain," tutup Nurbaeti.(Kelly Pabelasary)