PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan sebanyak 19 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilaporkan hingga akhir tahun 2023 ini. Tercatat sampai 10 Mei 2023, DJP telah menerima sebanyak 13 juta SPT Tahunan, baik dari Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengajak seluruh Wajib Pajak dapat menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“DJP akan terus bergerak mengikuti perkembangan pelaporan (SPT Tahunan). Kami meletakkan estimasi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT (Tahunan) di tahun 2023 sekitar 19.443.949 orang. Jadi, ekspektasi kita yang wajib SPT 19 jutaan, ini yang akan terus kita tuju sampai akhir tahun 2023,” kata Suryo dalam acara Media Briefing di Kantor Pusat DJP yang disiarkan secara online, Kamis (11/5/2023).
Suryo mengatakan, sebanyak 13.368.660 Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan hingga 10 Mei 2023 atau tumbuh 2,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu terdiri dari 12.393.466 Wajib Pajak Orang Pribadi yang meningkat 2,51 persen dan 975.194 Wajib Pajak Badan yang tumbuh 7,30 persen.
“Badan SPT nya tumbuh 7,3 persen. Kita lihat di 2022 kemarin 908.860 (SPT Tahunan Badan), kita coba bandingkan 2021 terkumpul 854.167 (SPT Tahunan). Jadi, Alhamdulillah sampai 10 Mei progresivitas penyampaian SPT Badan bertumbuh dari 2021 ke 2022,” kata Suryo.
Hingga 30 April 2023, DJP mencatat, terdapat 11.718 Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. “Kami akan terus ikuti, menunggu pelaporan SPT Tahunan sampai akhir 2023,” kata Suryo.