PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-9/PJ/2025 yang mengatur mekanisme penonaktifan akses pembuatan faktur pajak elektronik (auto-faktur) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Peraturan yang berlaku efektif sejak 22 Mei 2025 ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk PER-19/PJ/2017 dan PER-16/PJ/2018, serta bertujuan memperkuat pengawasan atas penerbitan faktur pajak oleh PKP.
DJP dapat menonaktifkan akses pembuatan e-faktur secara sepihak apabila PKP terindikasi:
Menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,
Menggunakan faktur pajak fiktif,
Terlibat dalam pola penerbitan faktur pajak tidak sah secara sistematis,
Tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 tahun.
Wajib Pajak yang dikenai tindakan ini dapat mengajukan klarifikasi ke Kantor Wilayah DJP sesuai domisili terdaftar.
Penting dicatat, proses klarifikasi tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain, dan harus dilakukan oleh pengurus yang berwenang sesuai akta pendirian atau perubahannya.
Setelah proses verifikasi, DJP dapat:
Mengaktifkan kembali akses e-faktur,
Menetapkan PKP sebagai Non Efektif,
Memberikan sanksi administratif atau tindakan hukum sesuai pelanggaran yang ditemukan.
DJP mengimbau para PKP untuk menjaga kepatuhan formil dan material dalam pelaporan serta penerbitan faktur pajak. Selain itu, WP diminta memastikan seluruh transaksi PPN tercatat dengan benar dan didukung dokumen yang sah.
Peraturan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam menekan praktik faktur pajak fiktif dan meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan secara nasional.