TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokter dan Pegawai RS Kanker Dharmais Ikuti Sosialisasi Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah bersinergi dengan Rumah Sakit Kanker Dharmais Pusat Kanker Nasional (RS Kanker Dharmais) mengadakan sosialisasi dan diskusi perpajakan bagi para tenaga medis dokter dan pegawai di lingkungan RS Kanker Dharmais.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di Auditorium RS Kanker Dharmais serta disiarkan langsung melalui Zoom Meeting dan Live YouTube @rskankerdharmais. Jajaran Direksi RS Kanker Dharmais yaitu Direktur Keuangan dan BMN Ferry Muhammad Robbani, S.E., M.B.A., Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian Drg. Inda Torisia Hatang, MKM, serta Direktur Layanan Operasional Dr. Juliana Aritonang, MARS menghadiri kegiatan ini.

Ferry Muhammad Robbani, S.E., M.B.A. dalam sambutannya menyampaikan agar memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan wawasan perpajakan sekaligus mendiskusikan terkait penghitungan dan pelaporan pajak, khususnya bagi tenaga medis dokter. “Kami mohon pencerahan bagaimana dampak dari penerapan kebijakan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) PPh Pasal 21 yang diprediksi akan berpotensi menyebabkan kurang bayar pajak yang lebih besar,” ujar Ferry. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Jakarta Palmerah atas bantuan dan dukungan yang senantiasa diberikan dalam upaya pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto mengingatkan peserta sosialisasi untuk melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi lebih awal serta melakukan pemadanan NIK NPWP dalam rangka menyambut implementasi CTAS (Core Tax Administration System) di pertengahan 2024.

“Sehubungan dengan penerapan kebijakan TER PPh Pasal 21, kami tegaskan tidak terdapat tambahan beban pajak yang baru. Kebijakan ini hanya berupa penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21,” jelas Budi. Di akhir sambutannya, Budi mengajak seluruh jajaran RS Kanker Dharmais untuk senantiasa bersinergi dalam meningkatkan kontribusi penerimaan pajak sebagai penopang APBN dalam pembangunan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Arif Wahyudin menyampaikan materi tentang proses bisnis perpajakan dalam CTAS, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, serta Pemadanan NIK dengan NPWP.

Fungsional Penyuluh Pajak Devi Ambarita kemudian melanjutkan dengan menyampaikan materi terkait PMK 168 Tahun 2023 terkait TER. “Dengan kebijakan TER ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” jelas Devi.

KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan konsultasi pemadanan NIK dengan NPWP, permintaan EFIN, dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para peserta sosialisasi.