PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah bersinergi dengan Rumah Sakit Kanker Dharmais Pusat Kanker Nasional (RS Kanker Dharmais) mengadakan sosialisasi dan diskusi perpajakan bagi para tenaga medis dokter dan pegawai di lingkungan RS Kanker Dharmais.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di Auditorium RS Kanker Dharmais serta disiarkan langsung melalui Zoom Meeting dan Live YouTube @rskankerdharmais. Jajaran Direksi RS Kanker Dharmais yaitu Direktur Keuangan dan BMN Ferry Muhammad Robbani, S.E., M.B.A., Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian Drg. Inda Torisia Hatang, MKM, serta Direktur Layanan Operasional Dr. Juliana Aritonang, MARS menghadiri kegiatan ini.
Ferry Muhammad Robbani, S.E., M.B.A. dalam sambutannya menyampaikan agar memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan wawasan perpajakan sekaligus mendiskusikan terkait penghitungan dan pelaporan pajak, khususnya bagi tenaga medis dokter. “Kami mohon pencerahan bagaimana dampak dari penerapan kebijakan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) PPh Pasal 21 yang diprediksi akan berpotensi menyebabkan kurang bayar pajak yang lebih besar,” ujar Ferry. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Jakarta Palmerah atas bantuan dan dukungan yang senantiasa diberikan dalam upaya pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto mengingatkan peserta sosialisasi untuk melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi lebih awal serta melakukan pemadanan NIK NPWP dalam rangka menyambut implementasi CTAS (Core Tax Administration System) di pertengahan 2024.
“Sehubungan dengan penerapan kebijakan TER PPh Pasal 21, kami tegaskan tidak terdapat tambahan beban pajak yang baru. Kebijakan ini hanya berupa penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21,” jelas Budi. Di akhir sambutannya, Budi mengajak seluruh jajaran RS Kanker Dharmais untuk senantiasa bersinergi dalam meningkatkan kontribusi penerimaan pajak sebagai penopang APBN dalam pembangunan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Arif Wahyudin menyampaikan materi tentang proses bisnis perpajakan dalam CTAS, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, serta Pemadanan NIK dengan NPWP.
Fungsional Penyuluh Pajak Devi Ambarita kemudian melanjutkan dengan menyampaikan materi terkait PMK 168 Tahun 2023 terkait TER. “Dengan kebijakan TER ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” jelas Devi.
KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan konsultasi pemadanan NIK dengan NPWP, permintaan EFIN, dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para peserta sosialisasi.