PajakOnline.com—Dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) merupakan dokumen resmi negara yang berisi analisis mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal.
Dalam penyusunan dan penyampaian KEM PPKF sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah pada rakyat yang diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) UU No.17/2003. Dokumen tersebut disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN.
Selanjutnya, pemerintah wajib menyampaikan KEM PPKF kepada DPR selambat-lambatnya tanggal 20 Mei tahun sebelumnya atau sehari sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur (Pasal 178 ayat (2) UU No.17/2014).
Berdasarkan KEM PPKF, pemerintah pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran (Pasal 13 ayat 3 UU No.17/2003).
Sementara itu, penyusunan KEM PPKF dimulai dengan mengkristalkan materi-materi dari dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). KEM PPKF juga disusun berdasarkan hasil evaluasi, analisis, dan kajian dari internal BKF. Kemudian, KEM PPKF juga disusun berdasarkan masukan para pemangku kepentingan baik dari internal Kementerian Keuangan maupun kementerian atau lembaga lain.
Setelah KEM PPKF tersusun, proses selanjutnya yaitu koordinasi pimpinan. Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan masukan melalui rapat dengan pimpinan Kementerian Keuangan, rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bappenas, serta Sidang Kabinet.
Adapun KEM PPKF mulai dituangkan dalam konsep narasi. Konsep narasi KEM PPKF tersebut kemudian mendapat masukan akhir dari para pemangku kepentingan. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pencetakan dan penyampaian dokumen KEM PPKF ke DPR.
Selain itu, KEM PPKF juga menjabarkan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun berikutnya mulai dari kebijakan pendapatan (termasuk perpajakan), belanja, dan pembiayaan, analisis risiko fiskal yang mungkin terjadi dan memengaruhi APBN, serta pagu indikatif kementerian atau lembaga.(Kelly Pabelasary)