PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendorong Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE).
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan pemerintah menyediakan fasilitas kepabeanan untuk IKM. Dengan fasilitas ini, IKM dapat memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.
“Ada insentif fiskal, kami kasih pembebasan, penangguhan, tidak dipungut, mulai dari bea masuk, cukai, pajak, ada PPh, PPnBM, PPN,” katanya dikutip hari ini.
Padmoyo mengatakan, Bea Cukai berperan untuk memberikan asistensi industri dan perdagangan. Menurutnya, dukungan untuk dunia usaha juga tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar, tetapi juga pengusaha kecil seperti IKM.
Menurut PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.
Adapun kriteria IKM yang Dapat Memanfaatkan Fasilitas KITE, yaitu Industri kecil dengan nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Kemudian, industri menengah berarti nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.
Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.
“Kalau UMKM punya kebutuhan impor bahan baku atau kemasan, monggo pakai konsep KITE IKN ini. Impornya tidak dipungut, ditangguhkan, dibebaskan, tetapi harus ekspor. Begitu ada yang masuk ke lokal, kita hitung ulang, bayar,” pungkas Padmoyo.(Kelly Pabelasary)