PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan mendukung penuh penggunaan kendaraan listrik yang bebas emisi, dengan dua kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,
Pertama yaitu kendaraan bertenaga listrik bebas dari peraturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.
Dalam program acara berjudul “Dari Pendopo” dalam akun Youtubenya Anies Baswedan belum lama ini, Senin (20/12/2021), menyebutkan, “(Kedua) jika punya kendaraan basis listrik maka pajak kendaraan bermotornya di-nol-kan,”
Anies menjelaskan, dalam kebijakan itu menjadi salah satu upaya menstimulasi semua kendaraan di Jakarta beralih ke kendaraan bebas emisi.
Diluar aturan tentang keringanan dalam penggunaan kendaran bertenaga listrik ini, Dia juga mengatakan akan mengubah semua armada Transjakarta ke mobil bertenaga listrik.
Anies berharap sebanyak 10.000 armada Transjakarta menggunakan listrik, kemudian publik dapat memiliki pengalaman menggunakan kendaraan bebas emisi, dan menciptakan demand.
Gubernur DKI Jakarta menjelaskan, jika demand atau permintaan masyarakat terhadap kendaraan listrik menjadi tinggi, artinya produksi kendaraan listrik akan semakin banyak.
Dengan banyaknya produksi kendaraan listrik, akan memengaruhi harga kendaraan listrik menjadi lebih murah dan semakin terjangkau.
Anies melanjutkan, “Karena kita tahu bahwa harga kendaraan listrik masih mahal, karena demand atas produksi berbasis listrik masih kecil. Pemerintah meluaskan demand dengan menggunakan kendaraan umum berbasis listrik”.
“Harapannya nanti masyarakat dapat manfaatnya, pengalamannya dan juga harga dari kendaraan berbasis listrik akan bisa turun,” kata dia. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































