PajakOnline.com—Ekualisasi merupakan proses memeriksa kesesuaian satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan. Secara umum, ekualisasi pajak terbagi menjadi 3 bagian, yaitu ekualisasi penghasilan dan PPN, ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan, dan ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.
Selain itu, Ekualisasi PPN bertujuan untuk menghindari adanya pelaporan pajak yang tidak benar, sehingga saat pemeriksaan pajak dan fiskus menemukan terdapat selisih yang ada dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, maka dapat mengatasinya dengan bukti-bukti yang dihindarkan, sehingga wajib pajak terhindar dari denda atau sanksi yang dianggap tidak membuat laporan.
Pada awalnya, ekualisasi pajak diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 mengenai Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Namun, peraturan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi berdasarkan PER-07/PJ/2014.
Sementara itu, untuk mengetahui penggunaan teknik ekualisasi, wajib pajak dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017.
Adanya ekualisasi pajak agar wajib pajak dapat mempersiapkan diri jika terdapat imbauan atau pemeriksaan kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga dapat terhindar dari koreksi pajak saat pemeriksaan pajak berlangsung. Dari sisi wajib pajak, ekualisasi pajak menjadi bentuk preventif untuk menghadapi pemeriksaan pajak dan ekualisasi pajak menjadi petunjuk bagi wajib pajak bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunan sudah dilakukan dengan benar.
Dengan demikian, bagi pelaku yang melakukan ekualisasi pajak adalah tax auditor atau pemeriksa pajak. Seseorang yang berprofesi sebagai pemeriksa pajak tentu menggunakan ekualisasi pajak sebagai metode pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang terkait.
Oleh karena itu, proses ekualisasi pajak ini dilakukan untuk menyamakan pendapatan dari objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan dari objek pajak dalam SPT Tahunan yang akan diserahkan ke KPP.(Kelly Pabelasary)