PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan penerimaan pajak lebih detail dan akurat pada tahun berjalan. Dengan demikian, estimasi yang disampaikan tidak memiliki deviasi yang cukup besar dari realisasi pada akhir tahun.
“Tentu kita minta teman pajak [DJP] untuk lebih detail dan exact [akurat] dalam estimasi. Walau tidak mungkin 100% tapi kalau bisa deviasinya makin kecil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (23/8/2021).
Menkeu menjelaskan, akurasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk proyeksi penerimaan pos yang mempunyai kontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Pos yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dinamika kondisi perekonomian yang masih sangat dipengaruhi perkembangan pandemi Covid-19, membuat DJP tidak mudah memproyeksi penerimaan pajak. Untuk penerimaan PPN, ada pengaruh dari kondisi dunia usaha dan harga komoditas.
Mengenai proyeksi atas realisasi PPh badan, Menkeu menyebutkan, banyaknya perusahaan yang mengalami penurunan daya tahan pada tahun kedua pandemi. Ini diprediksi memengaruhi kinerja fiskal.]
Pemerintah telah merevisi proyeksi penerimaan pajak tahun ini menjadi Rp1.142,5 triliun atau setara dengan 93% dari target yang ditetapkan pada APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun. Penerimaan pajak diproyeksi tumbuh 7% dibandingkan dengan capaian tahun lalu.
Proyeksi penerimaan pajak tersebut lebih rendah dari estimasi sebelumnya yang disampaikan kepada DPR pada 12 Juli 2021. Saat itu, penerimaan pajak 2021 diproyeksi akan mencapai Rp1.176,3 triliun atau tumbuh 10%. Proyeksi tersebut juga setara dengan 96% dari target Rp1.229,6 triliun.