TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Expense Ratio Reksadana

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Expense ratio merupakan seluruh biaya yang digunakan oleh manajer investasi untuk mengelola reksadana dibagi dengan rata-rata aset investasi dalam satu tahun. Istilah ini juga biasa dikenal sebagai rasio beban biaya.

Dapat dikatakan, bahwa expense ratio ini sebagai gambaran operasional sekaligus gaji manajer investasi dan bank kustodian serta pajak kepentingan pengelolaan reksadana yang nantinya dinyatakan dalam bentuk persentase.

Terdapat besaran expense ratio, besaran ini merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja manajer investasi. Caranya cukup dengan melihat nominal yang dihasilkan. Apabila hasilnya tidak terlalu besar, maka mereka menjalankan pekerjaannya dengan baik.

Namun, bila hasil perhitungan expense ratio cukup besar, dapat dikatakan bahwa kecil dana kelolaan yang dapat diputarkan ke dalam bentuk saham. Dengan demikian semakin berat pula beban manajer investasi untuk menarik keuntungan lebih besar dari nilai rata-rata return pasar (beat the market).

Besaran expense ratio yang baik umumnya adalah di bawah 1% hingga mendekati nol. Namun, meski nominal terlampau kecil belum tentu lebih baik sebab terkadang dapat kita jumpai reksadana dengan diskon pada nilai aset bersihnya. Jadi, meskipun rasio beban biayanya cukup tinggi, reksadana tersebut tetap berharga.

Perusahaan besar akan berinvestasi pada reksadana apabila besarnya expense ratio di atas 1%. Sementara untuk bisnis berskala kecil, nominalnya tidak boleh melebihi 1.25%. Jika melebihi angka tersebut, maka pengelolaan manajer investasi kurang profesional dan berbiaya tinggi.

Cara menghitung expense ratio, yakni sebagai berikut:

- langkah pertama menghitung expense ratio adalah dengan melihat laporan keuangan milik manajer investasi. Selain itu, untuk mengetahui jumlah beban biaya, Anda perlu mengecek pembaharuan prospektus reksa dana yang telah dipilih.

Berikut ini rumus perhitungan expense ratio:

Expense Ratio = Beban Biaya : Rata-Rata NAB

Beban biaya dalam expense ratio adalah hasil penjumlahan dana yang digunakan untuk operasional, jasa audit dan investasi, beban transaksi, tarif kustodian, urusan administrasi, pembayaran pajak, dan sebagainya.

- Setelah mengetahui beban biaya, selanjutnya hitung rata-rata NAB yang didapatkan dari penjumlahan nilai pasar suatu aset berupa surat utang, deposito, maupun saham dalam reksadana tersebut.

Dalam dunia investasi, expense ratio ini indikator penting untuk memilih reksadana yang tepat. Berikut ini beberapa fungsinya dalam reksadana:

1. Mengukur Beban Operasional
Melalui expense ratio, Anda dapat mengukur seberapa besar beban operasional untuk pengelolaan aset investasi atau Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana. Hal ini sebagai bahan pertimbangan untuk bertahan atau beralih pada produk lain yang memiliki beban operasional lebih kecil.

2. Mengukur Profesionalisme Manajer Investasi
Expense ratio salah satu indikator penentu kemampuan pengelolaan reksa dana secara efisien oleh manajer investasi. Semakin kecil hasil perhitungannya, maka makin tinggi profesionalisme dalam mengelola dana karena beban biaya yang digunakan tidak terlalu besar.

3. Cerminan Pengelolaan Reksadana
Seperti yang sudah diejlaskan sebelumnya. Semakin baik pengelolaan dana untuk distribusi, administrasi, dan operasional lainnya, maka reksadana Anda juga dikelola dengan maksimal. (Azzahra Choirrun Nissa)