PajakOnline.com—Tax exile atau pengasingan pajak merupakan istilah yang merujuk pada seseorang, biasanya individu kaya, yang memilih untuk meninggalkan negaranya dan memilih untuk menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) di negara lain, dengan tujuan untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan ataupun pajak lainnya.
Untuk itu, istilah tax exile juga mengacu kepada individu yang telah berutang uang kepada otoritas pajak atau individu yang ingin menghindari tanggung jawab di masa depan terhadap perpajakan dengan tarif pajak yang mereka anggap tinggi, serta mereka memilih untuk tinggal di negara lainnya atau di yuridiksi asing yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak memiliki pajak.
Secara umumnya, tidak terdapat perjanjian ekstradisi antar negara yang mencakup ekstradisi atas kewajiban pajak yang masih terutang. Dengan melakukan pengasingan pajak atau tax exile merupakan salah satu bentuk dari pengurangan atau penghindaran pajak atau kerap dikenal dengan istilah tax avoidance.
Tindakan tersebut dapat menjadi langkah untuk mencegah individu meninggalkan negara asalnya sampai pada ia telah membayar seluruh pajak yang masih harus dibayarnya tersebut. Sebagian besar negara akan mengenakan pajak kepada tiap individu yang tinggal di yurisdiksi atau daerah mereka.
Sementara itu, tax exile dapat terjadi karena faktor pendorong dan faktor penarik. Faktor pendorong utama banyaknya superstar yang menjadi tax exile dan meninggalkan negara asalnya adalah tarif pajak. Kemudian, mereka sebagian besar akan pindah ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah, memiliki rezim pajak ramah, dan memiliki yurisdiksi dengan sistem teritorial yang tidak memajaki penghasilan yang berasal dari luar negeri, misalnya seperti Irlandia, Swiss, Bahama, dan Monako.
Maka, yang menjadi faktor penarik tax exile adalah adanya tax competition. Tax exile merupakan dampak tidak langsung dari kompetisi dalam hal memperebutkan sumber daya manusia bertalenta tinggi. Salah satu tanda dari kompetisi ini adalah adanya perlakuan khusus terhadap individu SPDN di negara lain.
Pasca Perang Dunia II, rezim PPh individu benar-benar mencekik, dimana tarif PPh menjadi sangat tinggi. Misalnya, tarif PPh untuk individu yang berada pada lapisan yang tertinggi bisa dikenakan tarif hingga lebih dari 80%.(Kelly Pabelasary)