TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Faktor Penyebab Tax Exile

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tax exile atau pengasingan pajak merupakan istilah yang merujuk pada seseorang, biasanya individu kaya, yang memilih untuk meninggalkan negaranya dan memilih untuk menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) di negara lain, dengan tujuan untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan ataupun pajak lainnya.

Untuk itu, istilah tax exile juga mengacu kepada individu yang telah berutang uang kepada otoritas pajak atau individu yang ingin menghindari tanggung jawab di masa depan terhadap perpajakan dengan tarif pajak yang mereka anggap tinggi, serta mereka memilih untuk tinggal di negara lainnya atau di yuridiksi asing yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak memiliki pajak.

Secara umumnya, tidak terdapat perjanjian ekstradisi antar negara yang mencakup ekstradisi atas kewajiban pajak yang masih terutang. Dengan melakukan pengasingan pajak atau tax exile merupakan salah satu bentuk dari pengurangan atau penghindaran pajak atau kerap dikenal dengan istilah tax avoidance.

Tindakan tersebut dapat menjadi langkah untuk mencegah individu meninggalkan negara asalnya sampai pada ia telah membayar seluruh pajak yang masih harus dibayarnya tersebut. Sebagian besar negara akan mengenakan pajak kepada tiap individu yang tinggal di yurisdiksi atau daerah mereka.

Sementara itu, tax exile dapat terjadi karena faktor pendorong dan faktor penarik. Faktor pendorong utama banyaknya superstar yang menjadi tax exile dan meninggalkan negara asalnya adalah tarif pajak. Kemudian, mereka sebagian besar akan pindah ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah, memiliki rezim pajak ramah, dan memiliki yurisdiksi dengan sistem teritorial yang tidak memajaki penghasilan yang berasal dari luar negeri, misalnya seperti Irlandia, Swiss, Bahama, dan Monako.

Maka, yang menjadi faktor penarik tax exile adalah adanya tax competition. Tax exile merupakan dampak tidak langsung dari kompetisi dalam hal memperebutkan sumber daya manusia bertalenta tinggi. Salah satu tanda dari kompetisi ini adalah adanya perlakuan khusus terhadap individu SPDN di negara lain.

Pasca Perang Dunia II, rezim PPh individu benar-benar mencekik, dimana tarif PPh menjadi sangat tinggi. Misalnya, tarif PPh untuk individu yang berada pada lapisan yang tertinggi bisa dikenakan tarif hingga lebih dari 80%.(Kelly Pabelasary)