TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Faktur Pajak Fiktif, Dampak dan Cara Mengatasinya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pelaksanaannya, pembuatan Faktur Pajak juga mengalami perubahan. Tidak lagi manual, tapi secara online menjadi Faktur Pajak elektronik. Karena dampaknya bisa saja mendapatkan Faktur Pajak fiktif alias Faktur Pajak yang tidak sah. Jika itu terjadi, akan berdampak pada pengelolaan pajak bisnis yang dilakukan.

Jauh sebelum diterapkannya Faktur Pajak elektronik, Faktur Pajak fiktif yang beredar di masyarakat cukup banyak. Maka dari itu, ada modus yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab atas penggunaan faktur pajak fiktif.

Oleh karena itu, untuk menangkal semakin banyaknya penggunaan Faktur Pajak fiktif ini DJP menerapkan Faktur Pajak elektronik.

Adapun dampak bagi PKP, penggunaan faktur pajak fiktif atau ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat merugikan PKP. Bagi dunia usaha, Faktur Pajak fiktif dapat merugikan investor dan dapat memperkeruh iklim investasi.

Salah satu cara untuk mengantisipasi adanya Faktur Pajak fiktif tersebut, DJP mengeluarkan layanan e-Nofa. E-Nofa merupakan sebuah sistem atau aplikasi baru penomoran Faktur Pajak. Artinya, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) disediakan langsung oleh DJP yang diajukan oleh PKP.

Dengan adanya eNofa, diharapkan dapat mencegah penggunaan Faktur Pajak fiktif dan mempermudah dalam pengawasan penomoran Faktur Pajak oleh PKP. Karena e-Nofa dapat mendeteksi penomoran Faktur Pajak yang tidak bertanggung jawab, dan penomoran faktur WP dapat dilihat secara berurutan.

Penerapan eNofa ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan Prosedur, Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. (Kelly Pabelasary)