PajakOnline.com—Dalam pelaksanaannya, pembuatan Faktur Pajak juga mengalami perubahan. Tidak lagi manual, tapi secara online menjadi Faktur Pajak elektronik. Karena dampaknya bisa saja mendapatkan Faktur Pajak fiktif alias Faktur Pajak yang tidak sah. Jika itu terjadi, akan berdampak pada pengelolaan pajak bisnis yang dilakukan.
Jauh sebelum diterapkannya Faktur Pajak elektronik, Faktur Pajak fiktif yang beredar di masyarakat cukup banyak. Maka dari itu, ada modus yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab atas penggunaan faktur pajak fiktif.
Oleh karena itu, untuk menangkal semakin banyaknya penggunaan Faktur Pajak fiktif ini DJP menerapkan Faktur Pajak elektronik.
Adapun dampak bagi PKP, penggunaan faktur pajak fiktif atau ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat merugikan PKP. Bagi dunia usaha, Faktur Pajak fiktif dapat merugikan investor dan dapat memperkeruh iklim investasi.
Salah satu cara untuk mengantisipasi adanya Faktur Pajak fiktif tersebut, DJP mengeluarkan layanan e-Nofa. E-Nofa merupakan sebuah sistem atau aplikasi baru penomoran Faktur Pajak. Artinya, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) disediakan langsung oleh DJP yang diajukan oleh PKP.
Dengan adanya eNofa, diharapkan dapat mencegah penggunaan Faktur Pajak fiktif dan mempermudah dalam pengawasan penomoran Faktur Pajak oleh PKP. Karena e-Nofa dapat mendeteksi penomoran Faktur Pajak yang tidak bertanggung jawab, dan penomoran faktur WP dapat dilihat secara berurutan.
Penerapan eNofa ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan Prosedur, Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. (Kelly Pabelasary)