PajakOnline.com—Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP). Faktur pajak terdiri dari beberapa jenis yang dibuat berdasarkan kondisi transaksi tertentu. Salah satunya adalah faktur pajak retensi.
Retensi merupakan jumlah termin yang tidak dibayar sampai dengan pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran, atau pembayaran ditahan hingga kondisi suatu proyek telah diperbaiki sesuai dengan kesepakatan.
Besaran nilai retensi umunya 5% dari nilai kontrak proyek. Pemberlakuan retensi dilakukan apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Apabila kerusakan terjadi karena kesalahan pemakaian dari pengguna, maka pekerjaan retensi tidak berlaku dan untuk penyelesaian pekerjaan akan dikenakan biaya tertentu sesuai kerusakan.
Masa retensi/penahanan pembayaran biasanya berlaku 3 bulan sampai 12 bulan, tergantung pasal yang tercantum dalam kontrak. Setelah masa pemeliharaan/ketika kondisi proyek sudah sesuai dengan perjanjian, maka uang yang ditahan akan dibayarkan kepada kontraktor.
Retensi dimulai setelah adanya berita acara serah terima pekerjaan tahap satu. Setelah berakhirnya masa retensi, biasanya akan dilakukan pengecekan ulang terhadap pekerjaan kontraktor.Bila semua pekerjaan telah dinyatakan sesuai, maka selanjutnya dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan tahap dua. Dan, jika berita acara serah terima pekerjaan tahap dua telah ditandatangani, maka kewajiban kontraktor telah selesai dan uang retensi dapat dicairkan.
Jadi, dapat disimpulkan Faktur Pajak Retensi merupakan dokumen yang diterbitkan untuk mempertahankan persentase tertentu dari nilai faktur sampai layanan atau produk yang terkait dengan faktur berhasil diselesaikan. Faktur jenis ini sering digunakan dalam industri konstruksi dimana pekerjaan kontraktor belum selesai namun pelanggan membutuhkan jaminan bahwa pekerjaan akan selesai.
Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, diberlakukan beberapa ketentuan faktur pajak retensi. Ketentuannya sebagai berikut :
– Pekerjaan jasa pembangunan bangunan diselesaikan dalam suatu masa tertentu.
– Sebelum jasa pembangunan selesai dan siap untuk diserahkan, pembayaran telah diterima di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai.
– Setelah bangunan siap diserahkan kepada penerima jasa, penyerahan JKP tetap terutang PPN meskipun kontraktor/ pemborong belum menerima pembayaran secara lunas.
Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak atas Retensi
Faktur pajak diterbitkan saat menerima DP. Sementara faktur pajak kedua diterbitkan saat pekerjaan selesai ( 100 Juta – DP). Kemudian atas penyerahan retensi tidak perlu dibuatkan faktur pajak karena JKP telah diserahkan seluruhnya. (Azzahra Choirrun Nissa)