PajakOnline.com—PPN atas jasa angkutan darat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2012 tentang jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Peraturan ini tidak hanya mengatur tentang jasa angkutan darat, melainkan jasa angkutan air. Fasilitas yang diberikan merupakan pajak pertambahan nilai tidak dikenakan atas jasa angkutan umum darat.
Selanjutnya, Jasa angkutan umum darat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Jasa angkutan di jalan, angkutan darat di jalan yaitu kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan orang atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dasar kuning dan tulisan hitam. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa hanya kendaraan yang memiliki pelat berwarna kuning dengan tulisan hitam lah yang mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN.
Sementara, kendaraan berpelat hitam dengan tulisan putih maka akan dikenakan PPN. Angkutan umum tersebut harus memungut bayaran kepada konsumennya atas jasa yang telah diberikan.
2. Jasa angkutan kereta api, merupakan sarana kereta dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang sedang bergerak ataupun yang akan bergerak, dan terkait dengan perjalanan kereta api. Jasa angkutan kereta api mendapat pengecualian dari pungutan PPN. Namun, bila kereta api disewa oleh pihak tertentu secara pribadi maka fasilitas pembebasan PPN tidak berlaku.
Fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa angkutan umum kereta api dapat digunakan apabila penyedia jasa kereta api memberikan jasa angkutan kereta api yang sesuai trayek.
Fungsi fasilitas pembebasan PPN ini diberikan untuk melindungi konsumen angkutan darat khususnya angkutan umum agar tidak terbebani oleh PPN. Alasannya, angka penggunaan jasa angkutan umum darat di Indonesia masih sangat tinggi. Selain itu, dampak positif pembebasan PPN atas angkutan darat yaitu menggerakan ekonomi pelaku usaha jasa angkutan umum darat di sektor swasta dengan menciptakan lapangan kerja baru. Sebab, tingginya permintaan masyarakat atas jasa angkutan umum darat.
Jika fasilitas angkutan darat kendaraan umum tidak dikenakan PPN, berbeda dengan fasilitas angkutan darat yang digunakan sebagai jasa pengiriman paket dan freight forwarding. Oleh karena itu, PPN untuk jasa freight forwarding dikenakan tarif sebesar 1,1% dengan DPP menggunakan 10% dari jumlah yang ditagih. Pajak masukan sehubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket/jasa freight forwarding tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran. (Kelly Pabelasary)