PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan aturan mengenai pajak natura telah memasuki tahapan finalisasi untuk segera diterapkan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, aturan yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut telah masuk dalam proses finalisasi. “Insya Allah sudah selesai diharmonisasi, sedang difinalisasi,” kata Yon, dikutip hari ini.
Yon mengungkapkan, pajak natura atau pajak kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas kenikmatan tersebut akan dikenakan pajak natura.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan pajak natura bertujuan mendorong pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) secara lebih adil dan netral terkait dengan imbalan yang diberikan.
Dalam aturan tersebut, nantinya akan diatur secara rinci objek pajak natura. Aturan terkait dengan pajak natura tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU HPP, terdapat lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh.
Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai. Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu. Kategori ketiga adalah natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan. Keempat terkait dengan natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Kategori kelima adalah natura dengan jenis atau batasan tertentu.
Adapun, fasilitas yang menjadi objek PPh adalah natura seperti imbalan barang seperti pemberian mobil ex-dinas, serta imbalan berupa hak atas layanan semisal mobil dinas. Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, hingga olahraga otomotif juga masuk objek PPh.