PajakOnline.com—Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Forum Pemred menilai, Publisher Rights ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.
Namun demikian, Perpres ini dinilai kurang ideal dan cenderung kompromistis. Pasalnya, diskusi mengenai regulasi ini sangat panjang, dari awal draf yang terdiri 72 pasal, hingga akhirnya menjadi draf 19 pasal yang kemudian disepakati dan ditandatangani Presiden Jokowi.
“Jadi, sebenarnya Perpres ini kompromistis, mendengarkan masukan komunitas pers maupun platform digital. Karena itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia,” tulis Forum Pemred dalam rilisnya, dikutip Jumat (23/2/2024).
Sebagai salah satu inisiator penyusunan regulasi ini, Forum Pemred berkomitmen untuk terus mengawal Perpres ini hingga benar-benar diimplementasikan. Adapun, sesuai pasal 19, perpres ini akan berlaku 6 bulan setelah ditandatangani.
Oleh karenanya, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk dalam membentuk komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang dilakukan Platform digital. Dua Hal Penting dalam Publisher Rights Forum Pemred menilai setidaknya ada dua hal penting dalam Perpres ini.
Pertama, Perpres mengatur kewajiban-kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Kewajiban-kewajiban ini diatur di pasal 5 dan pasal 6.
“Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draf awal dan menjadi lebih lunak. Forum Pemred berharap Perusahaan Platform Digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan dengan upaya yang maksimal,” tulis Forum Pemred.
Kedua, Perpres mengatur tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8. Dalam hal kerja sama ini, Perusahaan Pers bisa melakukan negosiasi — baik secara individual atau berkelompok sesama media — dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan.
Forum Pemred meyakini bila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka setidaknya bisa mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers yakni jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas dan perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar yang semestinya sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas.
Pengesahan Perpres ini membuktikan Negara mulai hadir dalam menjaga ekosistem media yang sangat rapuh saat ini. Forum Pemred berharap kehadiran Negara tidak hanya berhenti dalam pengesahan perpres ini. “Ini baru awal dan perjalanan masih sangat panjang.
Karena itu, Forum Pemred mendukung usulan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar pemerintah mengalokasikan bujet iklan untuk media-media dalam negeri dalam jumlah tertentu,” tulis Forum Pemred dalam rilisnya.
Menurut Forum Pemred, usulan ini sangat baik dan harus ditangkap komunitas pers dan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti dengan regulasi, supaya ada pijakan legal yang jelas. Bahkan, sangat mungkin alokasi bujet tidak hanya ditujukan kepada lembaga pemerintah, tapi juga BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta. Forum Pemred juga berharap komunitas pers menyiapkan dan mengembangkan platform-platform untuk mengembangkan ekosistem media.