PajakOnline.com—Dalam dunia pertambangan, proses smelting atau peleburan merupakan bagian dari rangkaian proses pada sektor pertambangan mineral logam. Maka, smelting merupakan proses ekstraksi bijih logam murni yang ditambang dari bumi.
Sementara itu, smelter merupakan fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut meliputi pembersihan mineral logam dari pengotor dan pemurnian.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mineral logam untuk membangun smelter atau fasilitas pengolahan bijih mineral. Selain kebutuhan dari industri pertambangan mineral logam, smelter juga bermanfaat untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
Dengan begitu, melalui proses perleburan hasil tambang akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Adanya smelter baru juga bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Bagi, perusahaan yang membangun smelter juga bisa membantu mengembangkan potensi daerah dengan menarik investor baru, baik investor domestik maupun asing.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, saat ini ada 32 smelter yang sedang dibangun dan 21 sudah beroperasi. Adapun pemerintah menargetkan 53 smelter yang beroperasi pada tahun 2023-2024, dengan proyeksi nilai investasi mencapai 19,9 miliar dollar AS.
Berikut Berdasarkan data Kementerian ESDM, ada 7 smelter terbesar di Indonesia:
– PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Ketapang, Kalimantan Barat. Smelter ini memiliki kapasitas produksi sebesar 1.000.000 tons per year (tpy) smelter grade alumina (SGA). Selain itu, smelter ini juga mempunyai kapasitas input sebesar 4.039.200 tpy bauksit.
– PT Tsingshan Steel Indonesia di Morowali, Sulawesi Tengah dengan kapasitas produksi sebesar 507.000 tpy nickel pig iron (NPI) atau bahan baku stainless steel. Perusahaan ini juga mempunyai kapasitas input sebesar 4.500.000 tpy.
– PT Indonesia Chemical Alumina di Tayan, Kalimantan Barat. Smelter ini memiliki kapasitas produksi sebesar 300.000 tpy chemical grade alumina (CGA). PT Indonesia Chemical Alumina juga memiliki kapasitas input sebesar 1.000.000 tpy.
– PT Sulawesi Mining Investment di Morowali, Sulawesi Tengah. Smelter ini memiliki kapasitas produksi sebesar 300.000 tpy NPI. Selain itu, smelter ini memiliki kapasitas pengolahan dan pemurnian bijih nikel sebesar 3.000.000 tpy.
– PT Smelting di Gresik, Jawa Timur. Perusahaan ini bergerak dalam pengolahan dan pemurnian bijih tembaga, baik yang diperoleh dari PT Freeport Indonesia maupun PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Adapun smelter ini memiliki kapasitas input sebesar 1.000.000 tpy dan kapasitas produksi sebesar 300.000 tpy katoda tembaga.
– PT Megah Surya Pertiwi memiliki kapasitas produksi 198.158 tpy ferronickel (FeNi). Perusahaan ini bergerak dalam bidang pengolahan dan pemurnian bijih nikel dengan kapasitas input sebesar 2.079.733 tpy.
– PT Wanatiara Persada memiliki kapasitas produksi sebesar 161.740 tpy FeNi dan kapasitas input sebesar 2.229.656 tpy.(Kelly Pabelasary)