TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Suku Bunga Acuan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Suku bunga acuan merupakan besaran bunga yang ditetapkan setiap bulannya oleh bank sentral untuk menjadi acuan berbagai produk pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya. Tujuan penetapan suku bunga acuan yaitu untuk memelihara stabilitias nilai mata uang, serta mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sebab, suku bunga acuan menjadi referensi bank dan lembaga keuangan lainnya dalam menetapkan bunga pinjaman dan simpanan.

Selain itu, Suku bunga acuan merupakan alat kebijakan moneter BI, karena memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian nasional. Adapun empat fungsi suku bunga acuan, yaitu:

1. Mengendalikan laju inflasi.

Melalui suku bunga acuan, laju inflasi dapat terkendali. Sebab, kenaikan suku bunga acuan bisa diikuti dengan kenaikan tingkat suku bunga deposito dan tabungan, serta suku bunga kredit. Hal tersebut dapat dilakukan, karena kenaikan suku bunga acuan yang diikuti bunga deposito dan tabungan, akan mendorong masyarakat untuk menempatkan uang di bank, ketimbang membelanjakannya. Selain itu, kenaikan suku bunga acuan juga diikuti suku bunga kredit atau pinjaman, akan mengurungkan niat masyarakat untuk meminjam uang dari bank.

2. Menjaga daya beli masyarakat.

Fungsi lain suku bunga acuan yaitu untuk menjaga daya beli dan gairah konsumsi masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pengaruh suku bunga acuan terhadap jumlah uang yang beredar. Ketika suku bunga acuan naik, kemudian diikuti dengan kenaikan suku bunga tabungan dan deposito, maka masyarakat akan cenderung menabung daripada melakukan pinjaman kredit. Sebab, masyarakat didorong untuk menyimpan uangnya di perbankan, maka peredaran uang akan turun dan inflasi pun akan turun. Hal tersebut akan diikuti dengan penurunan harga produk barang dan jasa, yang diharapkan dapat meningkatkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

3. Instrumen pencegah fraud dalam sistem perbankan.

Bank dan lembaga keuangan lainnya berhak menetapkan besaran bunga pinjaman. Namun, penetapannya tidak bisa dilakukan sesuka hati, karena ada suku bunga acuan yang harus diikuti. BI selaku bank sentral menaikkan atau menurunkan suku bunga acuan, dengan harapan dapat menjadi acuan bagi bunga bank konvensional. Jika sewaktu bank umum menerapkan bunga yang berbeda jauh dengan suku bunga acuan, maka pihak berwenang akan dengan mudah dapat mendeteksi adanya fraud oleh bank.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/berlaku-penuh-tahun-depan-sudah-578-juta-nik-terintegrasi-npwp/

4. Instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi.

Fungsi ini dilakukan dengan menurunkan suku bunga acuan, untuk menambah jumlah uang yang beredar. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan pinjaman untuk berbagai keperluannya. Untuk itu, Penurunan suku bunga acuan yang diikuti dengan penurunan bunga kredit dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengajukan pembiayaan produktif untuk memperbesar skala usaha, yang pada muaranya mendorong pertumbuhan ekonomi.(Kelly Pabelasary)