PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan penyebab kenaikan harga komoditas pangan, termasuk harga beras, pada awal 2024. “Salah satu pendorong kenaikan harga beras antara lain karena kurangnya pasokan di beberapa wilayah terutama akibat dari faktor cuaca dan rusaknya beberapa akses jalan dan hambatan distribusi komoditas pangan,” kata Plt Kepala BPS Amalia A. Widyasanti dalam Konferensi Pers penyampaian Berita Resmi Statistik di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Amalia menjelaskan, secara umum kenaikan harga beras terjadi di 28 provinsi, sedangkan harga beras di 10 provinsi lainnya menunjukkan penurunan. Meski demikian, seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali Nusra disebut mengalami kenaikan harga beras.
Dia menyebutkan tingginya harga beras karena suplai yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan permintaan yang tinggi. Salah satu isu yang menyebabkan tingginya harga beras adalah beberapa negara penghasil beras menahan ekspornya sehingga menyebabkan pasar global relatif naik.
Sedangkan faktor pendukung dari dalam negeri lantaran produksi beras terhalang oleh El Nino. “Kalau di dalam negeri, panen beras yang relatif lebih rendah karena faktor cuaca dan dampak fenomena El Nino berkepanjangan,” pungkas Amalia.