PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui instansi vertikalnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Bali mengadakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak hotel dan resto di wilayah Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, belum lama ini.
Account Representative (AR) KPP Pratama Gianyar Silda menjelaskan tujuan kunjungan tersebut sebagai bentuk upaya pengawasan kewajiban perpajakan kepada para pengusaha akomodasi khususnya hotel dan restoran.
“Kedatangan kami adalah untuk meningkatkan tugas dan fungsi pengawasan wajib pajak. Terlebih, di tahun ini, terdapat peningkatan kedatangan kunjungan wisata ke Bali,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (20/6/2023).
Sejauh ini, kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, ke Bali memang mengalami peningkatan seusai berakhirnya pembatasan akibat pandemi Covid-19. Tren ini juga terjadi di wilayah KPP yang sebagian besar didominasi bisnis pariwisata dan pendukungnya.
Seiring dengan tren peningkatan kunjungan wisatawan tersebut, lanjut Silda, pegawai pajak diminta untuk dapat lebih gencar dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak di bidang pariwisata, khususnya perhotelan.
“Penugasan ini secara langsung diberikan oleh kepala kantor kami di KPP Pratama Gianyar. Beliau berpesan jangan sampai momen pertumbuhan pariwisata ini tidak dapat meningkatkan pertumbuhan kepatuhan dan penerimaan pajak,” katanya.
Sesuai SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkai layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP.