PajakOnline.com—Gerakan Ganjar Mahfud mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upayanya menegakkan supremasi hukum dan keadilan serta pemberantasan korupsi, menyusul penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi oleh Polda Metro Jaya.
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
“Ini momentum membersihkan KPK, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK, dan menegakkan supremasi hukum,” kata Ketua Umum G3RAKAN Ganjar Mahfud Boy Iskandar dalam keterangannya kepada PajakOnline, Jumat (24/11/2023).
Boy Iskandar mengatakan, Polri telah bekerja keras cerdas dan profesional dalam mengusut kasus korupsi tersebut. “Masyarakat akan terus mengawal memberikan atensi dan mengawasi, termasuk Gerakan Ganjar Mahfud,” kata Boy.
Cawapres Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura juga sudah dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap penegak hukum kita, Polri untuk profesional. Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam RI menyatakan penegakkan hukum harus adil, tidak pandang bulu, tidak tebang pilih.
Sebelumnya, mantan pimpinan dan pegawai KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) sore. Saat tiba di gedung KPK mereka meneriakkan permintaan agar Firli Bahuri segera ditangkap polisi. “Tangkap Firli!, Tangkap Firli! teriak mereka.
Adapun mereka yang datang ke markas KPK yakni mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Yudi Purnomo, Harun Alrasyid, Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai KPK yang dipecat akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka sempat mengobrol lama dengan awak media. Kemudian tampak Abraham Samad hingga Novel Baswedan melakukan aksi cukur rambut gundul sebagai wujud rasa syukur karena Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Momentum ini untuk membersihkan KPK dari penjahat yang berada dan bercokol di dalamnya yang selama ini merusak marwah pemberantasan korupsi dan merusak kelembagaan KPK,” kata Abraham Samad.
Abraham Samad mengatakan, kejahatan korupsi paling tinggi dan sadis adalah pemerasan. “Kenapa saya katakan penjahat yang paling sadis? Bayangkan dalam tindak pidana korupsi kalau kita lihat urutan-urutannya ada kejahatan gratifikasi, suap, pemerasan dan sebagainya. Tingkatan yang paling sadis itu adalah pemerasan,” kata Samad.
Abraham Samad meminta Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan Firli Bahuri. “Oleh karena Firli sudah melakukan kejahatan yang paling sadis dan selama ini nyata-nyata memperlambat proses pemeriksaannya, maka Firli harus segera ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Samad.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, berdasarkan Pasal 32 Undang-undang 19 tahun 2019 revisi undang-undang KPK dijelaskan bahwa dalam hal pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana suatu kejahatan maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Artinya secara otomatis ketika dia melakukan tindak pidana maka dia akan langsung untuk diberhentikan sementara. Ya tentu dalam hal ini administratifnya butuh Keputusan Presiden (Keppres) seperti itu, itu yang pertama,” kata Yudi Purnomo.
Yudi mengatakan, Firli Bahuri sudah tidak boleh menjalankan kegiatannya dengan tupoksi sebagai Ketua KPK. “Artinya dia sudah tidak boleh sejak penetapan tersangka melakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan KPK misalnya ekspos kasus ataupun kegiatan-kegiatan KPK lainnya terkait dengan tupoksi KPK,” kata Yudi Purnomo Harahap.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak KPK dibentuk pada tahun 2002, baru pertama kali ini ketuanya menjadi tersangka korupsi.
Baca Juga: