• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Sabtu, 6 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Google Pun Bayar Pajak di Indonesia

Facebook, Instagram, Youtube, dan lainnya juga harus bayar pajak.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
03/03/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Google Pun Bayar Pajak di Indonesia
1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Pertemuan Menteri Keuangan G20 di Arab Saudi tahun 2020 ini membahas perpajakan ekonomi digital secara internasional. Pesan yang ingin disampaikan dari pertemuan Menteri keuangan G20 itu adalah perusahaan ekonomi digital raksasa dunia tidak lagi bisa menghindari dari pengenaan pajak di satu negara meski mereka tidak hadir secara fisik di negara tersebut.

Di Indonesia tercinta, Google telah mewujudkannya dengan memulai pengenaan PPN 10% bagi konsumennya di Indonesia sejak 1 Oktober 2019. Kini, kita tunggu lagi kerelaan pelaku ekonomi digital berskala global lainnya untuk segera patuh terhadap regulasi perpajakan di wilayah negara operasinya.

Baca Juga :

Baca Juga:

Nilai Ketetapan Pajak Capai Rp54,23 Triliun

Ini Ketentuan Mengenai Penghentian Penyidikan

Sebanyak 4,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Cadangan Devisa Februari 2021 USD138,8 Miliar, Capai Rekor Tertinggi

Ini Strategi Kemendag untuk Peningkatan Ekspor

Pertemuan G20 Bahas Pajak Digital

Google menyebut, pengenaan pajak ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan kepada peraturan pajak di Indonesia.

Google melalui PT Google Indonesia mengenakan PPN 10% kepada pemasang iklannya. Ini merupakan sinyal positif kontribusi Google di negara ini.

Sebab, mereka sudah cukup lama menikmati kue iklan melalui fasilitas Google Ads yang dimilikinya. Pemerintah kita telah mendesak agar perusahaan ekonomi digital skala internasional seperti Google, Facebook, atau Amazon, dikenakan pajak di negara wilayah operasi mereka.

Namun, mereka selalu menolak. Alasannya mereka tak memiliki kantor secara fisik di negara yang bersangkutan meskipun dalam praktiknya, mereka tetap menerima advertising, bahkan bentuk adsense itu kini sudah lebih variatif. Pajak tidak terpungut. Potensi tax right Indonesia pun menjadi hilang.

Seperti Indonesia, beberapa negara lain juga mengeluhkan hal yang sama, hilangnya potensi tax right mereka. Dalam pertemuan Menteri Keuangan Kelompok Ekonomi G20 tahun sebelumnya di Fukuoka, Jepang, masalah ini juga sempat menjadi bahasan. Akhirnya, pertemuan itu pun sepakat berencana membuat kerangka baru perpajakan ekonomi digital secara internasional.

Kebijakan Google yang mewajibkan pembayaran PPN ini merupakan hal baru di Indonesia, yang memang belum mengenal pajak digital. Sebelumnya Google, termasuk Facebook, tidak mengenakan kewajiban pajak konvensional seperti ini. Dengan kata lain, memasang iklan di Google atau Facebook tidak perlu membayar PPN.

Transaksi Wajib Pajak

Transaksi iklan di Google juga merupakan transaksi wajib pajak di Indonesia dengan Google yang menjadi wajib pajak Singapura. Karena itu, dalam transaksi ini berlaku P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) Indonesia-Singapura. Adapun PT Google Indonesia hanya bertindak sebagai agen pemasaran di Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya itu, Google mengatakan pengenaan PPN 10% ini mewajibkan para pemasang iklan untuk mengirim slip bukti potong pajak jika ingin memotong pajak pemotongan 2% dari pembayaran iklannya ke Google.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari saldo terutang di akun Google Ads milik pemasang iklan. “Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, harus memberi Google bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” sebutnya.

Sayangnya kebijakan Google ini belum diikuti oleh Facebook, Instagram dan Youtube. Hingga kini, masyarakat Indonesia yang hendak memasang iklan di Facebook atau Youtube tidak membayar pajak. Facebook atau Youtube juga tidak mewajibkan pemasang iklannya untuk membayar pajak.

Saat ini, Google Indonesia, telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan membayar pajak ke pemerintah Indonesia.

Hanya saja, UU perpajakan di Indonesia saat ini baru mewajibkan pembayaran pajak bagi perusahaan yang memiliki kantor di Indonesia atau physical presence. Sehingga, Indonesia baru bisa menagih pajak dari kantor Google Indonesia yang ada di Jakarta.

Google Indonesia telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Sekarang kan aturan pajak masih physical presence, jadi kami kembali ke hukum pajak di Indonesia.”

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Belum diketahui persis berapa pendapatan iklan Google di Indonesia. Namun, saat Google Indonesia hendak diperiksa pajaknya beberapa tahun lalu, sempat terungkap kalau Google meraup paling sedikit Rp5 triliun dari Indonesia.

Bagi pelaku ekonomi digital transnasional seperti Google, Facebook, Youtube, dan sebagainya, penghindaran pengenaan pajak di wilayah operasi aplikasinya sudah tidak bisa dihindari.

Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni menilai komitmen Google untuk mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia patut diapresiasi. Hal ini semoga diterapkan juga oleh yang lainnya seperti Youtube, Instagram, Faccebook dan lainnya termasuk marketplace.

“Namun, Pemerintah juga perlu mendefinisikan ulang maksud dari Badan Usaha Tetap (BUT) agar hak pemajakan atas penghasilan dari korporasi yang secara fisik berkantor di luar wilayah Indonesia namun memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat dilaksanakan di Indonesia,” kata Abdul Koni, Managing Partners Pajak Online Consulting Group.

Wujud kompromi dari Google tentu patut diapresiasi meskipun masih banyak aspek masalah perpajakan yang masih perlu dibicarakan dengan pemerintah setempat berkaitan dengan potensi tax right tersebut.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177
Tags: DJPFacebookGoogleInstagramKonsultan Pajak OnlineP3BPajak DigitalPajak OnlinePajak Online Consulting GroupPPNYoutube
Bagikan456Tweet285Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Berita selanjutnya

UI Open Days Menawan Kalangan Milenial

Baca Berita

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Nilai Ketetapan Pajak Capai Rp54,23 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil merealisasikan nilai ketetapan pajak dari...

Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

Ini Ketentuan Mengenai Penghentian Penyidikan

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai penurunan besaran...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Sebanyak 4,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 4,5 juta wajib pajak (WP)...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Cadangan Devisa Februari 2021 USD138,8 Miliar, Capai Rekor Tertinggi

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) mencatat posisi devisa Indonesia pada akhir Februari...

Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Ini Strategi Kemendag untuk Peningkatan Ekspor

oleh Redaksi PajakOnline
05/03/2021
0

PajakOnline.com—Ekspor merupakan salah satu komponen Produk Domestik Bruto (PDB) yang...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya

UI Open Days Menawan Kalangan Milenial

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 3 Maret 2021 - 9 Maret 2021
USD14170.00
AUD11112.93
GBP19890.43
SGD10688.23
EURO17187.72
Sumber : 15/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37419 dibagikan
    Bagikan 14968 Tweet 9355
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22237 dibagikan
    Bagikan 8895 Tweet 5559
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18369 dibagikan
    Bagikan 7348 Tweet 4592
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14735 dibagikan
    Bagikan 5894 Tweet 3684
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12062 dibagikan
    Bagikan 4825 Tweet 3016

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - New Zealand

Berlaku : 1 Januari 1989

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of New Zealand For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Bangladesh

Berlaku : 1 Januari 2007

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Peoples Republic Of Bangladesh For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Gedung Utama Lt.12, Jakarta. Telp : 021-5250208 ext. 51261, 51262

KPP Pratama Curup

Jalan S. Sukowati No. 39, Curup. Telp : 0732-24450,324857

Load More

Terbaru

  • Nilai Ketetapan Pajak Capai Rp54,23 Triliun
  • Ini Ketentuan Mengenai Penghentian Penyidikan
  • Sebanyak 4,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
  • Cadangan Devisa Februari 2021 USD138,8 Miliar, Capai Rekor Tertinggi
  • Ini Strategi Kemendag untuk Peningkatan Ekspor

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

1 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 5 Maret 2021

05/03/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In