Selasa, 28 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Google Pun Bayar Pajak di Indonesia

Facebook, Instagram, Youtube, dan lainnya juga harus bayar pajak.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Maret 2020
in Berita, Business, Headlines
9.4k 600
0
Google Pun Bayar Pajak di Indonesia
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Pertemuan Menteri Keuangan G20 di Arab Saudi tahun 2020 ini membahas perpajakan ekonomi digital secara internasional. Pesan yang ingin disampaikan dari pertemuan Menteri keuangan G20 itu adalah perusahaan ekonomi digital raksasa dunia tidak lagi bisa menghindari dari pengenaan pajak di satu negara meski mereka tidak hadir secara fisik di negara tersebut.

Di Indonesia tercinta, Google telah mewujudkannya dengan memulai pengenaan PPN 10% bagi konsumennya di Indonesia sejak 1 Oktober 2019. Kini, kita tunggu lagi kerelaan pelaku ekonomi digital berskala global lainnya untuk segera patuh terhadap regulasi perpajakan di wilayah negara operasinya.

Baca Juga :

Pertemuan G20 Bahas Pajak Digital

Google menyebut, pengenaan pajak ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan kepada peraturan pajak di Indonesia.

Google melalui PT Google Indonesia mengenakan PPN 10% kepada pemasang iklannya. Ini merupakan sinyal positif kontribusi Google di negara ini.

Baca Juga:

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Setoran Pajak Digital Capai Rp48,11Triliun

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Sebab, mereka sudah cukup lama menikmati kue iklan melalui fasilitas Google Ads yang dimilikinya. Pemerintah kita telah mendesak agar perusahaan ekonomi digital skala internasional seperti Google, Facebook, atau Amazon, dikenakan pajak di negara wilayah operasi mereka.

Namun, mereka selalu menolak. Alasannya mereka tak memiliki kantor secara fisik di negara yang bersangkutan meskipun dalam praktiknya, mereka tetap menerima advertising, bahkan bentuk adsense itu kini sudah lebih variatif. Pajak tidak terpungut. Potensi tax right Indonesia pun menjadi hilang.

Seperti Indonesia, beberapa negara lain juga mengeluhkan hal yang sama, hilangnya potensi tax right mereka. Dalam pertemuan Menteri Keuangan Kelompok Ekonomi G20 tahun sebelumnya di Fukuoka, Jepang, masalah ini juga sempat menjadi bahasan. Akhirnya, pertemuan itu pun sepakat berencana membuat kerangka baru perpajakan ekonomi digital secara internasional.

Kebijakan Google yang mewajibkan pembayaran PPN ini merupakan hal baru di Indonesia, yang memang belum mengenal pajak digital. Sebelumnya Google, termasuk Facebook, tidak mengenakan kewajiban pajak konvensional seperti ini. Dengan kata lain, memasang iklan di Google atau Facebook tidak perlu membayar PPN.

Transaksi Wajib Pajak

Transaksi iklan di Google juga merupakan transaksi wajib pajak di Indonesia dengan Google yang menjadi wajib pajak Singapura. Karena itu, dalam transaksi ini berlaku P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) Indonesia-Singapura. Adapun PT Google Indonesia hanya bertindak sebagai agen pemasaran di Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya itu, Google mengatakan pengenaan PPN 10% ini mewajibkan para pemasang iklan untuk mengirim slip bukti potong pajak jika ingin memotong pajak pemotongan 2% dari pembayaran iklannya ke Google.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari saldo terutang di akun Google Ads milik pemasang iklan. “Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, harus memberi Google bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” sebutnya.

Sayangnya kebijakan Google ini belum diikuti oleh Facebook, Instagram dan Youtube. Hingga kini, masyarakat Indonesia yang hendak memasang iklan di Facebook atau Youtube tidak membayar pajak. Facebook atau Youtube juga tidak mewajibkan pemasang iklannya untuk membayar pajak.

Saat ini, Google Indonesia, telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan membayar pajak ke pemerintah Indonesia.

Hanya saja, UU perpajakan di Indonesia saat ini baru mewajibkan pembayaran pajak bagi perusahaan yang memiliki kantor di Indonesia atau physical presence. Sehingga, Indonesia baru bisa menagih pajak dari kantor Google Indonesia yang ada di Jakarta.

Google Indonesia telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Sekarang kan aturan pajak masih physical presence, jadi kami kembali ke hukum pajak di Indonesia.”

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Belum diketahui persis berapa pendapatan iklan Google di Indonesia. Namun, saat Google Indonesia hendak diperiksa pajaknya beberapa tahun lalu, sempat terungkap kalau Google meraup paling sedikit Rp5 triliun dari Indonesia.

Bagi pelaku ekonomi digital transnasional seperti Google, Facebook, Youtube, dan sebagainya, penghindaran pengenaan pajak di wilayah operasi aplikasinya sudah tidak bisa dihindari.

Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni menilai komitmen Google untuk mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia patut diapresiasi. Hal ini semoga diterapkan juga oleh yang lainnya seperti Youtube, Instagram, Faccebook dan lainnya termasuk marketplace.

“Namun, Pemerintah juga perlu mendefinisikan ulang maksud dari Badan Usaha Tetap (BUT) agar hak pemajakan atas penghasilan dari korporasi yang secara fisik berkantor di luar wilayah Indonesia namun memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat dilaksanakan di Indonesia,” kata Abdul Koni, Managing Partners Pajak Online Consulting Group.

Wujud kompromi dari Google tentu patut diapresiasi meskipun masih banyak aspek masalah perpajakan yang masih perlu dibicarakan dengan pemerintah setempat berkaitan dengan potensi tax right tersebut.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Pajak Digital Capai Rp48,11Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

PajakOnline – Petugas pajak atau fiskus dapat mengunjungi wajib pajak...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian signifikan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.