PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas kepada perusahaan yang diatur dan dijalankan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC/Bea Cukai), salah satunya adalah gudang berikat. Fasilitas gudang berikat diberikan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Ketentuan mengenai gudang berikat sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.143/PMK.04/2011. Kemudian pemerintah mengatur kembali ketentuan gudang berikat melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2019 (PMK 155/2019).
Adanya pengaturan kembali dimaksudkan untuk mendukung peta jalan industri nasional melalui peran sebagai fasilitator kepabeanan dan ditujukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Selain dalam PMK 155/2019, ketentuan mengenai gudang berikat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2009 s.t.d.d PP No. 85/2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan PMK 155/2019.
Berdasarkan aturan tersebut, gudang berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor. Gudang berikat bisa disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Sementara itu, Tempat penimbunan berikat (TPB) merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang dipakai untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, gudang berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, serta kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya.
Dalam hal ini, gudang berikat sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam pelaksanaannya, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Kemudian, pemerintah menempatkan petugas bea cukai di gudang berikat dengan bertujuan untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Untuk itu, penyelenggara gudang berikat wajib menyediakan tempat, sarana, dan prasarana untuk petugas bea cukai.
Selanjutnya, terdapat 3 jenis gudang berikat:
- Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu gudang berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di dalam daerah pabean atau kawasan berikat. Perusahaan industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, dan/atau industri jasa perminyakan.
- Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu gudang berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea.
- Gudang Berikat Transit, yaitu gudang berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.(Kelly Pabelasary)