PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan gula konsumsi termasuk dalam barang yang diberikan fasilitas bebas PPN, walaupun aturan turunan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas gula konsumsi tersebut belum terbit hingga saat ini.
“Baru disebutkan di siaran pers (SP-39/KLI/2022) bahwa gula konsumsi termasuk barang yang diberikan fasilitas dibebaskan (PPN),” sebut DJP melalui akun resmi Twitter DJP @kring_pajak.
Cuitan DJP ini merespons pertanyaan salah satu wajib pajak di media sosial, yaitu pemilik akun Twitter @_deviyunita. Pemilik akun tersebut menanyakan soal kode gula konsumsi dalam faktur pajak.
Atas pertanyaan tersebut, DJP kemudian menyarankan wajib pajak untuk menunggu aturan pelaksanaannya terlebih dahulu.
Berdasarkan SP-39/KLI/2022, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok lainnya seperti, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan 2 peraturan pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan PPN pada UU HPP. Menurutnya, aturan tersebut hingga saat ini masih dalam proses harmonisasi. “Terkait dengan PPh dan PPN, ada 9 yang sedang kami siapkan paralel dengan penyusunan PP yang sudah memasuki harmonisasi tadi,” kata Suryo Utomo.