Senin, 19 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Harapan Hampa LPI dan Tantangan Pembangunan Ekonomi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2021
in Berita, Headlines, Opini
0
Nilai Ekspor Indonesia Capai USD16,54 Miliar

Ilustrasi Pelabuhan Ekspor. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.6k
Dibagikan
1.9k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Belum lama ini Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah, untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

Ajakan presiden ini perlu disambut baik. Tulisan ini merupakan langkah awal masukan dalam bidang ekonomi. Semoga kritik dan masukan terus dapat mengalir sesuai ajakan presiden.

Kanal Opini Oleh: Anthony Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Sovereign Wealth Fund sering juga disebut Lembaga Pengelola Investasi. Kedua istilah ini sebenarnya beda sama sekali. Untuk Indonesia memang lebih cocok disebut Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) dari pada Sovereign Wealth Fund (SWF).

Baca Juga:

Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

Karena LPI memang didirikan untuk mengelola investasi dari investor, khususnya investor manca negara: investor asing. Sedangkan SWF umumnya adalah dana yang berasal dari kekayaan pemerintah yang berasal dari surplus transaksi berjalan (cadangan devisa) atau surplus fiskal. Artinya, SWF umumnya tidak memerlukan investor asing. Bahkan SWF memberikan dananya kepada pengelola atau manajer investasi. Sedangkan LPI memerlukan investor, dan global SWF adalah salah satu calon investor LPI.

Tentu saja tidak mudah bagi LPI untuk menjadi pengelola investasi dana global. Karena umumnya dana global sudah mempunyai pengelola investasi sendiri. Mereka bahkan sudah melakukan investasi ke seluruh dunia, baik di negara maju maupun negara berkembang.

Model investasi investor global juga sangat bervariasi. Pertama investasi portfolio baik portfolio saham maupun obligasi melalui pasar modal, kedua investasi melalui penyertaan saham secara langsung di perusahaan dan ketiga investasi melalui pembiayaan proyek.

Investasi portfolio umumnya tidak memerlukan peran LPI. Para investor global sangat ahli dalam bidang tersebut, dan investasi kebanyakan dilakukan melalui pasar modal dengan porsi terbesar di negara maju.

Sedangkan model investasi di negara berkembang biasanya melalui penyertaan saham secara langsung di berbagai perusahaan yang sudah ada, di mana pemilik lama, atau pendiri, ingin divestasi sebagian sahamnya, entah untuk pengembangan bisnis atau hanya sekedar untuk mendapatkan keuntungan (profit taking).

Contohnya antara lain Temasek, yaitu SWF Singapore yang melakukan investasi di sektor telekomunikasi dan perbankan Indonesia pada awal tahun 2000-an. Tetapi, penyertaan saham secara langsung seperti ini juga semakin jarang terjadi.

Investasi untuk pembiayaan proyek juga banyak tantangan, dan biasanya tidak dilakukan di perusahaan yang belum menjadi perusahaan publik. Mungkin ada beberapa investor yang tertarik dengan proyek infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, dan pembangkit listrik, atau proyek perkebunan atau pertambangan mineral dan batubara (minerba).

LPI sepertinya hanya mempunyai peluang yang cukup baik di jenis proyek terakhir ini. Tetapi, bukan berarti mudah menarik dana global untuk proyek di sektor infrastruktur ini, karena tantangan secara struktural cukup berat.

Proyek infrastruktur seperti jalan tol tidak terlalu menarik lagi karena opportunity yang tersisa adalah proyek-proyek yang kurang menguntungkan. Bahkan beberapa perusahaan BUMN yang investasi di jalan tol dikabarkan banyak yang mengalami rugi besar.

Sedangkan investasi di sektor pembangkit listrik selama beberapa tahun belakangan ini dapat dikatakan berjalan di tempat. Investor global juga tidak tertarik dengan proyek pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil.

Sedangkan untuk proyek pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan, pemerintah harus memberi subsidi tarif dalam jumlah cukup besar. Dengan kondisi ruang gerak fiskal yang semakin sempit beberapa tahun belakangan ini, subsidi tarif listrik akan menjadi beban fiskal yang sangat berat di tahun-tahun mendatang.

Investor global akan benar-benar memperhatikan risiko ini. Karena tanpa subsidi tarif listrik dari pemerintah maka keuangan PLN tidak akan kuat menanggung kerugian.

Tantangan investasi di sektor sumber daya alam (SDA) juga sangat berat khususnya terkait isu lingkungan hidup dan perubahan iklim. Banyak investor global kini secara tegas melarang investasi mereka dialokasikan ke sektor usaha yang dianggap merusak lingkungan hidup.

Termasuk sektor pertambangan, khususnya tambang batubara dan turunannya seperti pembangkit listrik berbasis batubara, dan sektor perkebunan yang menggunakan hutan primer atau sekunder.

Sebagai contoh SWF terbesar dunia, yaitu Government Pensiun Fund Global yang disebut juga Oil Fund asal Norwegia, menarik dana investasi mereka di perusahaan tambang terkemuka dunia seperti Rio Tinto, Freeport McMoran, Zijing Mining Group pada periode 2005-2013.

Dan juga di berbagai perusahaan pembangkit listrik berbasis batubara di seluruh dunia, termasuk di negara maju antara lain Amerika serikat, Kanada, Australia, Jepang. Penarikan investasi di Rio Tinto dan Freeport McMoran keduanya terkait proyek pertambangan di Indonesia yang dianggap merusak lingkungan.

Kemungkinan terakhir, LPI bisa diminta menawarkan saham-saham BUMN seperti di sektor infrastruktur, bandara, pelabuhan, dan lainnya yang sedang kesulitan keuangan. Artinya, divestasi. Pertanyaannya, bagaimana menilai valuasi sahamnya? Apakah ada kompetitor lain sebagai penawar pesaing?

Kalau hanya satu penawar, apakah tidak melanggar peraturan divestasi BUMN yang bisa merugikan keuangan negara? Pertanyaan ini semua harus dapat dijawab oleh LPI. Karena sangat berbahaya kalau sampai terjadi kesalahan, mengingat penanggung jawab langsung LPI adalah presiden dengan dua menteri sebagai bagian dari lima dewan pengawas.

Pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan LPI untuk pembangunan ekonomi. Pemerintah seharusnya berpikir bagaimana menata pembangunan industri dan ekonomi untuk mengurangi defisit transaksi berjalan, bahkan bisa membuat surplus. Jual beli proyek (divestasi) BUMN tidak membantu banyak dalam pembangunan ekonomi secara fundamental.

Tags: Anthony BudiawanLembaga Pengelola InvestasiLPIPajakPajak OnlinePajakOnline.com
Bagikan622Tweet389Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Lapor SPT Sebaiknya Pakai E-Filing Di Tengah Pandemi

Berita selanjutnya

Pengusaha Mitra UMKM Perlu Diberikan Tambahan Insentif Pajak

Baca Berita

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, jumlah wajib pajak badan atau...

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan pesan Ramadhan kepada...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Pemerintah Perluas Insentif Pajak untuk 11 Sektor Bisnis, Dari Pangan sampai Perdagangan

Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan para pelaku...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Pengusaha Mitra UMKM Perlu Diberikan Tambahan Insentif Pajak

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37792 dibagikan
    Bagikan 15117 Tweet 9448
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22641 dibagikan
    Bagikan 9056 Tweet 5660
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18446 dibagikan
    Bagikan 7378 Tweet 4612
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14803 dibagikan
    Bagikan 5921 Tweet 3701
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12208 dibagikan
    Bagikan 4883 Tweet 3052

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Germany

Berlaku : 1 Januari 1992

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Federal Republic Of Germany For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And Capital

Tax Treaty antara Indonesia - Suriname

Berlaku : 1 Januari 2014

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Suriname For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Jambi

Jalan Jend. A. Thalib Telanaipura, Jambi. Telp : (0741)60855

KPP Pratama Kosambi

Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Tangerang 15118. Telp : 021- 5523080,55767303,55767304

Load More

Terbaru

  • Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!
  • Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini
  • Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021
  • Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In