PajakOnline.com—Pemerintah kembali membuka aktivitas sosial ekonomi dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya adalah mal atau pusat perbelanjaan dan toko-toko yang selama ini tutup karena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo mengatakan, ada dua permintaan yang diminta oleh pihaknya kepada pengusaha mal dan juga pemerintah. Khusus bagi pengusaha mal, pihaknya meminta negosiasi ulang mengenai tarif sewa.
“Kita bukan karena belum bayar kaminya juga bingung kami gak ada pemasukan mau bayar gimana. Ini harus ada kebijaksanaan,” kata dia.
Menurut Budihardjo, selama ini ini para penyewa tenant tidak ada pemasukan. Di sisi lain saat dibuka pun kapasitas pengunjung dan jam operasional dibatasi.
“Iya dari pemilik mal juga harus memberikan negosiasi ulang karena kan cuma 50%,” ucapnya.
Sementara dari sisi pemerintah, Budihardjo meminta keringanan pembayaran pajak. Khususnya bagi toko-toko yang berjualan di pinggiran jalan karena harus buka menyesuaikan dengan tanggal dan nomor toko.
Ditambah lagi, kapasitas pengunjung juga dibatasi untuk menghindari penularan virus. Semula bisa menampung 100 persen kini kapasitas dibatasi hanya 30-50%.
“Ini harus dibicarakan juga dengan pemerintah untuk pajak reklame, pajak bumi bangunan kan kalau enggak boleh segitu tapi pajaknya juga harus dikurangi dong,” kata dia.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, para pengelola mal telah menyiapkan sejumlah protokol guna mencegah penyebaran Covid-19. “Mal di DKI Jakarta telah melakukan berbagai persiapan, seperti menyediakan wastafel, sabun cuci tangan, hand sanitizer, aturan wajib masker untuk memasuki area mal, pengukuran suhu tubuh, pembatasan jumlah pengunjung, serta melakukan aturan physical distancing di dalam mal,” kata Ellen seperti kami kutip dari Kompas.com hari ini, Senin (15/6/2020).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengecek persiapan pembukaan pusat belanja, dalam kunjungannya ke Mal Emporium, Pluit, Jakarta Utara, belum lama ini mengatakan, ada sejumlah tenant yang masih dilarang untuk membuka usahanya.
“Tempat bermain anak dan tempat permainan anak temporer belum boleh beroperasi,” kata Anies. Selain itu, pusat kebugaran dan fitness center juga diwanti-wanti untuk tidak dibuka dulu.
Kemudian bioskop, pameran dan pagelaran juga masih belum bisa jadi sumber hiburan warga yang ingin berkunjung ke mal. “Function hal juga belum bisa, resepsi dan lain-lain belum bisa digunakan, kemudian juga beberapa ketentuan-ketentuan teknis yang nanti ada perinciannya,” ujar Anies.