PajakOnline.com—Uji coba kereta cepat Jakarta-Bandung mencapai kecepatan maksimal 350 kilometer per jam, hari ini Kamis (22/6/2023). Uji coba dengan menggunakan kereta inspeksi ini bertolak dari Stasiun Halim menuju Stasiun Tegalluar dan kembali lagi ke Halim.
Jarak Stasiun Halim ke Tegalluar 142,3 kilometer dan ditempuh sekitar 40 menit tanpa berhenti di Stasiun Karawang dan Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Selama perjalanan, kecepatan maksimal tercapai ketika kereta berada di antara Stasiun Halim dan Padalarang. Setelah itu, kecepatan bervariasi.
Uji coba tersebut diikuti Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Dubes China untuk Indonesia Lu Kang, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, dan Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi.
Dalam keterangan resminya, Luhut meminta para pekerja tetap berupaya merampungkan proyek ini agar bisa beroperasi sesuai rencana, yakni 18 Agustus 2023. Luhut juga menyatakan, Presiden berencana inspeksi kereta cepat pada Juli 2023.
Budi Karya mengatakan, menurut rencana, kereta cepat ini mengangkut penumpang mulai 18 Agustus 2023. Hingga Oktober, penumpang kereta cepat masih terbatas dan tidak dipungut biaya.
Terkait dengan tarif, Budi mengatakan, pemerintah masih menggodoknya. Diperkirakan, tarif kereta cepat berkisar Rp250.000-Rp350.000 sekali jalan.
Meskipun uji coba dengan kecepatan tinggi sudah berlangsung baik, Menhub mengatakan, pengujian teknis dan formal sarana dan prasarana kereta cepat tetap dilakukan. Dia optimistis, pengujian bisa dilakukan cepat.
Dubes Lu Kang juga berharap kerja sama China dan Indonesia bisa dimanfaatkan untuk perkembangan ekonomi di Indonesia.