TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harta Hibah yang Diperoleh Wajib Pajak Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak melaporkan harta hibah yang diterima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak saat harta hibah diterima oleh wajib pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2020

"Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka atas hibah yang diterima harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak yang bersangkutan," tulis DJP dalam cuitannya di media sosial Twitter, dikutip hari ini.

Sementara itu, apabila wajib pajak orang pribadi belum memasukkan harta hibah dalam daftar harta SPT sehingga menimbulkan ketidaksesuaian data, wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan tersebut.

Penjelasan DJO tersebut menjawab pertanyaan seorang wajib pajak mengenai ketentuan tentang harta hibah yang diterima seorang anak kandung dari orang tuanya. Dalam kasus tersebut, sebidang tanah diberikan dari orang tua kepada anaknya pada 2019 lalu dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Orang pribadi mendapatkan tanah dari orang tuanya tahun 2019 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan apakah menjadi objek pajak? Dan tahun 2020 orang tuanya meninggal, apa ada aspek
perpajakan yang timbul pada saat ortunya meninggal?" tanya netizen tersebut.

Pengecualian atas bantuan, sumbangan, hingga harta hibah sebagai objek pajak diatur dalam PMK 90/2020 dan ditegaskan kembali melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalan usaha mikro dan kecil dikecualikan atau dibebaskan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.