PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, harta yang dideklarasikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) oleh wajib pajak saat Program Pengungkapan Sukarela atau PPS tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Sepanjang aset yang dideklarasikan saat PPS masih dimiliki oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2023, maka harta tersebut tetap harus dilaporkan dalam lampiran SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret 2024 ini. Sedangkan, wajib pajak badan hingga akhir April 2024.
“Jika per tanggal 31 Desember 2023 harta PPS masih dimiliki dan/atau dikuasai maka silakan dilaporkan dalam SPT Tahunan,” terang DJP melalui media sosial X akun Kring Pajak, dikutip Kamis (7/3/2024).
Apabila harta PPS dimaksud adalah harta selain kas/setara kas, nilai yang digunakan adalah harga perolehan seperti yang tercantum dalam surat keterangan (SKET).
Jika harta PPS dimaksud adalah kas/setara kas, nilai yang digunakan adalah nilai nominal. Apabila harta kas/setara kas berbentuk valas, nilai nominal perlu disesuaikan dengan kurs menteri keuangan per 31 Desember 2023.
Dalam hal per tanggal 31 Desember 2023 ternyata harta PPS sudah tidak dimiliki ataupun dikuasai oleh wajib pajak, harta tersebut tidak perlu lagi dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.
PPS digelar pemerintah pada semester I/2022. PPS kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasikan harta saat tax amnesty digelar.
Sementara itu, PPS kebijakan II dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dengan cara mendeklarasikan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.