TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hewan Ternak Kena PPN, Begini Ketentuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Hewan ternak merupakan barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 yang terakhir dicabut dengan PP Nomor 49 Tahun 2022, hewan ternak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN karena termasuk dari barang strategis.

Kemudian ketentuan mengenai pembebasan PPN atas hewan ternak diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2015 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 142 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan Penyerahannya Dibebaskan dari PPN.

Pada Pasal 2 PMK Nomor 167 Tahun 2015, diatur bahwa hewan ternak yang diberi fasilitas pembebasan PPN adalah sapi indukan, dengan syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah:

- Dalam kondisi sehat.
- Memiliki organ dan kemampuan untuk bereproduksi dengan baik.
- Berumur antara 2 hingga 4 tahun.
- Bebas dari segala cacat genetik maupun fisik.

Untuk itu, persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan beberapa sertifikat sesuai dengan mekanisme yang dijalani. Untuk impor, maka sertifikat yang dibutuhkan:

- Sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor, dan
- Sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.

Sedangkan untuk penyerahan dalam negeri, maka sertifikat yang dibutuhkan adalah sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak berada. Selain itu, hewan ternak tersebut juga harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan penyerahan hewan ternak tersebut.

Berdasarkan PMK nomor 167 tahun 2015 menyebutkan bahwa hewan ternak yang diberikan pembebasan PPN hanyalah sapi indukan berarti hewan ternak lain seperti kambing, domba, kerbau, dan sebagainya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Oleh karena itu, aturan tersebut dirasa kurang adil bagi para peternak, karena tanpa fasilitas pembebasan PPN atas impor dan penyerahan, maka harga akhir yang dijual kepada konsumen akan menjadi lebih tinggi dari harga dasarnya. Apalagi bila terjadi kenaikan tarif PPN ditambah dengan event tertentu seperti hari raya kurban yang turut menyebabkan harga ternak akan naik berkali lipat.

Dengan melalui PMK nomor 5 nomor 2016, aturan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas impor dan penyerahan hewan ternak ini direvisi. Pada lampiran PMK nomor 5 tahun 2016 ditambahkan ketentuan yakni sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan penyerahannya.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan tetap sama seperti PMK sebelumnya dengan ditambahkan beberapa rincian yakni pemrosesan yang dialami dan jenis ternak tersebut. Untuk proses yang termasuk dalam fasilitas ini yaitu hewan ternak yang:

1. Tanpa diolah.
2. Disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dan dikemas/tanpa dikemas.(Kelly Pabelasary)