PajakOnline.com—Hewan ternak merupakan barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 yang terakhir dicabut dengan PP Nomor 49 Tahun 2022, hewan ternak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN karena termasuk dari barang strategis.
Kemudian ketentuan mengenai pembebasan PPN atas hewan ternak diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2015 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 142 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan Penyerahannya Dibebaskan dari PPN.
Pada Pasal 2 PMK Nomor 167 Tahun 2015, diatur bahwa hewan ternak yang diberi fasilitas pembebasan PPN adalah sapi indukan, dengan syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah:
– Dalam kondisi sehat.
– Memiliki organ dan kemampuan untuk bereproduksi dengan baik.
– Berumur antara 2 hingga 4 tahun.
– Bebas dari segala cacat genetik maupun fisik.
Untuk itu, persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan beberapa sertifikat sesuai dengan mekanisme yang dijalani. Untuk impor, maka sertifikat yang dibutuhkan:
– Sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor, dan
– Sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.
Sedangkan untuk penyerahan dalam negeri, maka sertifikat yang dibutuhkan adalah sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak berada. Selain itu, hewan ternak tersebut juga harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan penyerahan hewan ternak tersebut.
Berdasarkan PMK nomor 167 tahun 2015 menyebutkan bahwa hewan ternak yang diberikan pembebasan PPN hanyalah sapi indukan berarti hewan ternak lain seperti kambing, domba, kerbau, dan sebagainya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Oleh karena itu, aturan tersebut dirasa kurang adil bagi para peternak, karena tanpa fasilitas pembebasan PPN atas impor dan penyerahan, maka harga akhir yang dijual kepada konsumen akan menjadi lebih tinggi dari harga dasarnya. Apalagi bila terjadi kenaikan tarif PPN ditambah dengan event tertentu seperti hari raya kurban yang turut menyebabkan harga ternak akan naik berkali lipat.
Dengan melalui PMK nomor 5 nomor 2016, aturan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas impor dan penyerahan hewan ternak ini direvisi. Pada lampiran PMK nomor 5 tahun 2016 ditambahkan ketentuan yakni sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan penyerahannya.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan tetap sama seperti PMK sebelumnya dengan ditambahkan beberapa rincian yakni pemrosesan yang dialami dan jenis ternak tersebut. Untuk proses yang termasuk dalam fasilitas ini yaitu hewan ternak yang:
1. Tanpa diolah.
2. Disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dan dikemas/tanpa dikemas.(Kelly Pabelasary)