PajakOnline.com— PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial bagi Orang Pribadi mapun badan/perusahaan.
PBB terbagi menjadi beberapa sektor, salah satunya yaitu perhutanan yang akan menjadi pokok bahasan pada artikel ini. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PER-42/PJ/2015, PBB perhutanan adalah PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.
Berkaitan dengan hal itu, dalam Pasal 6 UU kehutanan pemerintah membagi hutan menjadi 3 jenis yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Lebih lanjut, dikatakan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB bahwa hutan konservasi dan hutan lindung tidak dikenakan PBB karena merupakan objek yang dikecualikan.
Maka dari itu, yang dikenakan PBB hanyalah hutan produksi yang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu hutan tanaman dan hutan alam. Apa itu? apakah Anda sudah mengetahuinya? Merujuk pada Pasal 1 angka 4 dikatakan bahwa hutan produksi ialah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Kemudian, hutan tanaman dalam Pasal 1 angka 5 diartikan sebagai hutan produksi yang dibangun dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan, pembenihan/pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan/penebangan, dan pemasaran hasil hutan.
Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa hutam alam ialah hutan prouduksi yang di dalamnya telah bertumbuhan pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa pemanenan/penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan. (Atania Salsabila)
































