PajakOnline.com—Pemberitahuan Impor Barang (PIB) merupakan dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh PKP untuk melakukan kegiatan impor barang. Dokumen PIB ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai). Namun, adanya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang harus dipungut, maka PIB juga harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk itu, PKP atau pegawai yang ditunjuk PKP untuk urusan perpajakan harus mengetahui cara input PIB di e-faktur. Sejak 2016 seluruh pengusaha yang telah ditetapkan sebagai PKP wajib menggunakan e-faktur.
PIB termasuk ke dalam kategori dokumen lain yang perlakuannya sama dengan faktur pajak. Dalam landasan hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014, dimana peraturan tersebut tertera secara mendetail mengenai dokumen-dokumen yang dipersamakannya dengan faktur pajak, termasuk di antaranya PIB.
Selanjutnya, PIB mencantumkan identitas pemilik Barang Kena Pajak (BKP) berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PIB juga harus disertai lampiran berupa Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC.
Selain PIB, dokumen-dokumen yang perlakuannya disamakan dengan faktur pajak antara lain:
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)
- Nota Bon Penyerahan
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi
- Airway Bill
- Nota Penjualan Jasa
- Tanda pembayaran
- Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN barang tidak berwujud dari luar daerah pabean
- Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum
- Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perantara efek
- Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perbankan
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang
Cara input PIB di e-faktur tergolong mudah, yaitu PKP cukup masuk dalam menu “Dokumen Lain” dan masuk ke “Pajak Masukan” dan sub-menu “Rekam”. Untuk lebih jelasnya, berikut panduannya:
Cara input pib di e-faktur, yaitu setelah masuk ke “Rekam”, PKP mengisi dokumen PIB kemudian klik “Simpan”. Untuk jenis dokumen lain, termasuk PIB ini tidak perlu diunggah. Selain itu, jenis pajak masukan dari dokumen lain ini secara optomatis masuk dalam perhitungan Surat Pemberitahuan (SPT) pada saat posting SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam e-faktur.
Tidak jarang kesalahan bisa terjadi saat melakukan penginputan PIB di e-faktur. Namun, jangan khawatir karena ada solusi jika terjadi salah input PIB. Pertama, PKP klik “Dokumen Lain” yang salah input. Dalam halaman “Dokumen Lain” yang harus dibetulkan tersebut klik “Ubah” dan mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN menjadi “0”. Setelah itu, PKP menginput dokumen yang baru dan dokumen yang benar.(Kelly Pabelasary)