Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ingin Tahu Cara Input PIB dalam E-Faktur? Cek Ini Dulu

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Petugas Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemberitahuan Impor Barang (PIB) merupakan dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh PKP untuk melakukan kegiatan impor barang. Dokumen PIB ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai). Namun, adanya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang harus dipungut, maka PIB juga harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk itu, PKP atau pegawai yang ditunjuk PKP untuk urusan perpajakan harus mengetahui cara input PIB di e-faktur. Sejak 2016 seluruh pengusaha yang telah ditetapkan sebagai PKP wajib menggunakan e-faktur.

PIB termasuk ke dalam kategori dokumen lain yang perlakuannya sama dengan faktur pajak. Dalam landasan hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014, dimana peraturan tersebut tertera secara mendetail mengenai dokumen-dokumen yang dipersamakannya dengan faktur pajak, termasuk di antaranya PIB.

Selanjutnya, PIB mencantumkan identitas pemilik Barang Kena Pajak (BKP) berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PIB juga harus disertai lampiran berupa Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC.

Selain PIB, dokumen-dokumen yang perlakuannya disamakan dengan faktur pajak antara lain:

Baca Juga:

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

  •  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  •  Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)
  •  Nota Bon Penyerahan
  •  Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi
  •  Airway Bill
  •  Nota Penjualan Jasa
  •  Tanda pembayaran
  •  Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  •  Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN barang tidak berwujud dari luar daerah pabean
  •  Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum
  •  Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perantara efek
  •  Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perbankan
  •  Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang

Cara input PIB di e-faktur tergolong mudah, yaitu PKP cukup masuk dalam menu “Dokumen Lain” dan masuk ke “Pajak Masukan” dan sub-menu “Rekam”. Untuk lebih jelasnya, berikut panduannya:

Cara input pib di e-faktur, yaitu setelah masuk ke “Rekam”, PKP mengisi dokumen PIB kemudian klik “Simpan”. Untuk jenis dokumen lain, termasuk PIB ini tidak perlu diunggah. Selain itu, jenis pajak masukan dari dokumen lain ini secara optomatis masuk dalam perhitungan Surat Pemberitahuan (SPT) pada saat posting SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam e-faktur.

Tidak jarang kesalahan bisa terjadi saat melakukan penginputan PIB di e-faktur. Namun, jangan khawatir karena ada solusi jika terjadi salah input PIB. Pertama, PKP klik “Dokumen Lain” yang salah input. Dalam halaman “Dokumen Lain” yang harus dibetulkan tersebut klik “Ubah” dan mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN menjadi “0”. Setelah itu, PKP menginput dokumen yang baru dan dokumen yang benar.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.