TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ingin Tahu Cara Input PIB dalam E-Faktur? Cek Ini Dulu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemberitahuan Impor Barang (PIB) merupakan dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh PKP untuk melakukan kegiatan impor barang. Dokumen PIB ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai). Namun, adanya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang harus dipungut, maka PIB juga harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk itu, PKP atau pegawai yang ditunjuk PKP untuk urusan perpajakan harus mengetahui cara input PIB di e-faktur. Sejak 2016 seluruh pengusaha yang telah ditetapkan sebagai PKP wajib menggunakan e-faktur.

PIB termasuk ke dalam kategori dokumen lain yang perlakuannya sama dengan faktur pajak. Dalam landasan hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014, dimana peraturan tersebut tertera secara mendetail mengenai dokumen-dokumen yang dipersamakannya dengan faktur pajak, termasuk di antaranya PIB.

Selanjutnya, PIB mencantumkan identitas pemilik Barang Kena Pajak (BKP) berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PIB juga harus disertai lampiran berupa Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC.

Selain PIB, dokumen-dokumen yang perlakuannya disamakan dengan faktur pajak antara lain:


  •  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

  •  Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)

  •  Nota Bon Penyerahan

  •  Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi

  •  Airway Bill

  •  Nota Penjualan Jasa

  •  Tanda pembayaran

  •  Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

  •  Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN barang tidak berwujud dari luar daerah pabean

  •  Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum

  •  Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perantara efek

  •  Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perbankan

  •  Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang


Cara input PIB di e-faktur tergolong mudah, yaitu PKP cukup masuk dalam menu “Dokumen Lain” dan masuk ke “Pajak Masukan” dan sub-menu “Rekam”. Untuk lebih jelasnya, berikut panduannya:

Cara input pib di e-faktur, yaitu setelah masuk ke “Rekam”, PKP mengisi dokumen PIB kemudian klik “Simpan”. Untuk jenis dokumen lain, termasuk PIB ini tidak perlu diunggah. Selain itu, jenis pajak masukan dari dokumen lain ini secara optomatis masuk dalam perhitungan Surat Pemberitahuan (SPT) pada saat posting SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam e-faktur.

Tidak jarang kesalahan bisa terjadi saat melakukan penginputan PIB di e-faktur. Namun, jangan khawatir karena ada solusi jika terjadi salah input PIB. Pertama, PKP klik “Dokumen Lain” yang salah input. Dalam halaman “Dokumen Lain” yang harus dibetulkan tersebut klik “Ubah” dan mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN menjadi “0”. Setelah itu, PKP menginput dokumen yang baru dan dokumen yang benar.(Kelly Pabelasary)