PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, reformasi penganggaran di Kementerian Keuangan akan dimulai pada tahun 2021 mendatang.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan hal tersebut saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR belum lama ini di Jakarta.
Restrukturisasi program tersebut tercermin pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2021, dimana dari yang sebelumnya 12 (duabelas) program yang melekat pada masing-masing unit eselon I, menjadi 5 (lima) program besar yang bisa dilakukan secara sinergi oleh unit-unit eselon I.
Kelima program sinergi tersebut adalah program kebijakan fiskal (BKF, DJP, DJBC, DJA, DJPK, & DJPPR); program pengelolaan penerimaan negara (DJP, DJBC, & DJA); program pengelolaan belanja negara (DJA, DJPK, & DJPPR); program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko (DJPb, DJKN, DJPPR & ITJEN); serta program dukungan manajemen (Seluruh Unit Eselon I – termasuk BLU).
“Ini supaya di Kementerian Keuangan untuk kolaborasi antar unit menjadi lebih erat, karena anggaran itu tidak terkotak-kotak di masing-masing unit eselon I. Ini tema yang paling penting yang barangkali nanti kalau di pedalaman dari Komisi XI juga bisa melihat dan menguji juga apakah benar atau tidak nantinya unit-unit eselon 1 itu mau bekerjasama yang kita kunci dalam bentuk anggaranya disatukan. Ini tidak mengurangi kebutuhan di masing-masing unit eselon I-nya,” jelas Menkeu Sri.
Dalam kesempatan itu, Menkeu Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pada tahun 2021 mendatang, masih akan bergerak beberapa program Pemerintah untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19. Dalam konteks tersebut, Menkeu menyebut bahwa Kementerian Keuangan harus betul-betul fleksibel melihat dinamika ini, namun tetap menjaga disiplin fiskal.
Menkeu Sri Mulyani meminta agar Komisi XI DPR sebagai mitra dapat memahami dinamika yang harus dikelola sebagai bendahara negara dimana situasi sangat fleksibel dan berubah tanpa mengorbankan disiplin dan rambu-rambu prudential dari sisi fiskal policy.