PajakOnline.com—Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk kredit modal kerja korporasi padat karya, Pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai Penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai Pelaksana Dukungan Loss Limit atas Penjaminan Pemerintah.
Pemerintah bekerja sama dengan 15 bank untuk membantu menyalurkan kredit modal kerja yang dalam anggaran PEN disiapkan total sebesar Rp53,57 triliun untuk penjaminan kredit modal kerja, dan penempatan dana melalui bank.
Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepamahaman Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dilakukan pada Rabu (29/7/2020) di Jakarta.
Adapun 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini adalah:
- PT Bank Central Asia, Tbk;
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
- PT Bank DBS Indonesia;
- PT Bank HSBC Indonesia;
- PT Bank ICBC Indonesia;
- PT Bank Maybank Indonesia;
- PT Bank Resona Perdania, Tbk;
- Standard Chartered Bank;
- PT Bank UOB Indonesia;
- PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
- PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
- PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
- Bank DKI;
- Bank MUFG, Ltd.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap volume dari penjaminan sekarang diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp100 triliun agar ikut mengakselerasi ekonomi dan menjadi pelengkap (komplemen) belanja pemerintah.
“Volume dari penjaminan sekarang diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp100 triliun. Kredit modal kerja yang bisa dilakukan ini akan memberikan harapan ekonomi bergerak kembali. Sehingga dia merupakan komplemen belanja pemerintah yang akan kita akselerasi mencapai lebih dari Rp2.700 triliun hingga akhir tahun,” kata Menkeu Sri.
Sementara itu, Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso mengatakan, dengan berbagai upaya pemerintah ini kita harapkan perekonomian cepat pulih, lending growth cepat naik.
Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha.
Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Diharapkan melalui program ini, pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.
“Sehingga dengan demikian program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang kami kutip hari ini, Kamis (30/7/2020)
Selain penempatan dana penjaminan, Pemerintah juga memberikan tambahan perluasan insentif pajak sebagai dukungan kepada korporasi. Insentif pajak yang sudah diberikan masih perlu terus diperbaiki dan diperluas. Realisasi per 22 Juli, realisasi insentif usaha sebesar Rp16,4 triliun atau 13,34% dari target.