TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Gunanya Faktur Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi berupa barang atau jasa membutuhkan Faktur Pajak sebagai alat bukti telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendefinisikan Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dengan kata lain, Faktur Pajak merupakan dokumen yang menyatakan adanya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi penjualan. Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP karena dengan adanya Faktur Pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan, hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan harus dilaporkan kepada kantor pajak sebagai bentuk transparansi antara PKP dan DJP sehingga tidak dianggap bahwa perusahaan tersebut melakukan penggelapan pajak.

Dalam peraturan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, terdapat 3 jenis faktur pajak yang paling sering digunakan, yakni:

1. Faktur Pajak Standar
Faktur ini merupakan faktur yang paling umum digunakan oleh PKP dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terdapat NPWP, Nama PKP, dan alamat dari perusahaan yang menjual barang atau jasa kena pajak.
- Terdapat informasi mengenai barang atau jasa kena pajak yang dijual, lengkap dengan seluruh rincian mulai dari harga jual, potongan, dan jumlah pembelian.
- Terdapat jumlah PPN (serta PPnBm jika ada) yang dipungut.
- Terdapat kode faktur pajak beserta tanggal pembuatannya.
- Terdapat nama terang, jabatan, dan tanda tangan dari pihak terkait PKP.
2. Faktur Pajak Gabungan
Faktur ini hampir sama dengan faktur standar, namun faktur ini biasanya digunakan oleh PKP yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak secara berulang kali.
3. Faktur Pajak Sederhana
Faktur ini dapat kita temukan dalam kegiatan sehari-hari seperti bon atau bill yang dikeluarkan oleh PKP.(Atania Salsabila)