PajakOnline.com—Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi berupa barang atau jasa membutuhkan Faktur Pajak sebagai alat bukti telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendefinisikan Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dengan kata lain, Faktur Pajak merupakan dokumen yang menyatakan adanya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi penjualan. Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP karena dengan adanya Faktur Pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan, hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan harus dilaporkan kepada kantor pajak sebagai bentuk transparansi antara PKP dan DJP sehingga tidak dianggap bahwa perusahaan tersebut melakukan penggelapan pajak.
Dalam peraturan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, terdapat 3 jenis faktur pajak yang paling sering digunakan, yakni:
1. Faktur Pajak Standar
Faktur ini merupakan faktur yang paling umum digunakan oleh PKP dengan ketentuan sebagai berikut:
– Terdapat NPWP, Nama PKP, dan alamat dari perusahaan yang menjual barang atau jasa kena pajak.
– Terdapat informasi mengenai barang atau jasa kena pajak yang dijual, lengkap dengan seluruh rincian mulai dari harga jual, potongan, dan jumlah pembelian.
– Terdapat jumlah PPN (serta PPnBm jika ada) yang dipungut.
– Terdapat kode faktur pajak beserta tanggal pembuatannya.
– Terdapat nama terang, jabatan, dan tanda tangan dari pihak terkait PKP.
2. Faktur Pajak Gabungan
Faktur ini hampir sama dengan faktur standar, namun faktur ini biasanya digunakan oleh PKP yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak secara berulang kali.
3. Faktur Pajak Sederhana
Faktur ini dapat kita temukan dalam kegiatan sehari-hari seperti bon atau bill yang dikeluarkan oleh PKP.(Atania Salsabila)

































