PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dapat dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Selain mengetahui hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak, Wajib Pajak juga perlu mengetahui dan memahami kewajiban dari pemeriksa pajak dalam proses pemeriksaannya.
Sesuai dengan PMK 184/2015/ jo PMK 18/2021, pemeriksa pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk dirjen pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.
Adapun kewajiban pemeriksa pajak telah diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMk.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK/2015 (PMK 184/2015) dan sudah diubah lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Kewajiban pemeriksa pajak dalam melalukan proses pemeriksaan;
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
2. Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada Wajib Pajak pada saat sedang melakukan pemeriksaan.
3. Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak apabila terjadi perubahan tim pemeriksa.
4. Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka menjelaskan hal-hal yang penting untuk Wajib Pajak ketahui.
5. Menuangkan hasil pertemuan dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak.
6. Menyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak.
7. Memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.
8. Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
9. Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis.
10. Pemeriksa wajib mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak.
Dalam melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak, pemeriksa pajak tentu harus berpedoman terhadap kewajibannya sebagai pemeriksa pajak agar tidak melakkan pelanggaran kode etik dalam melakukan pemeriksaan pajak.