PajakOnline.com—Merujuk PER-13/BC/2021 s.t.d.d PER-7/BC/2023, International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.
Perangkat telekomunikasi tersebut berupa telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler. Importir harus memberitahukan IMEI atas setiap perangkat telekomunikasi yang berasal dari impor.
Bagi penumpang dari luar daerah pabean yang membawa perangkat telekomunikasi juga harus melakukan pendaftaran IMEI. Untuk itu, pendaftaran IMEI dilakukan jika perangkat telekomunikasi yang dibawa belum terdaftar pada sistem pengendalian IMEI.
Selain perlindungan terhadap konsumen dan industri, program pengendalian IMEI diharapkan dapat membuat pasar dalam negeri diisi dengan HKT dari pengusaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan.
Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar kawasan pabean. Jika penumpang telah keluar kawasan pabean, pendaftaran IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI.
Selanjutnya, untuk pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya. Namun, ada kewajiban kepabeanan berupa pembayaran bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP), jika HKT tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, dengan melalui program tersebut, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Lebih lanjut, otoritas bea dan cukai juga telah menetapkan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-05/BC/2020 (PER-05/BC/2020). Dalam perkembangannya, otoritas bea dan cukai mengganti PER-05/BC/2020 dengan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-13/BC/2021 (PER-13/BC/2021) s.t.d.d Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-7/BC/2023 (PER-7/BC/2023).(Kelly Pabelasary)