PajakOnline.com—Harga Emas dinilai mulai mendekati rekor sepanjang masa. Dan untuk mereka yang memiliki modal pas-pasan, investasi emas digital tentu adalah hal yang cerdas.
Dengan adanya emas digital, investasi emas bisa menjadi semakin praktis dan mudah. Anda bisa membeli emas dalam gramasi yang sangat kecil sekalipun tanpa harus mengunjungi toko.
Tetapi dibalik itu semua, ada risiko yang sering kali disepelekan dan berpotensi mengganggu keuangan kita.
Perhatikan 3 penelurusan di bawah ini terkait dengan Emas Digital
1. Telusuri rekam jejak perusahaan penyelenggara emas digital
Jika perusahaan penyelenggara sudah memiliki perizinan, maka langkah berikutnya adalah memeriksa rekam jejak perusahaan dari berbagai sumber. Anda bisa lakukan dengan menelusurinya lewat berita di media massa, atau laporan-laporan keluhan di media sosial jika ada.
Penelusuran ini bisa sangat berguna untuk mengetahui lebih dalam seputar bagaimana perusahaan melayani penggunanya.
Jangan lupa juga untuk mencari ulasan-ulasan atau review jujur para influencer terkait aplikasi tersebut di media sosial.
2. Cek perizinan di Bappebti
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memeriksa perusahaan penyelenggara investasi emas digital yang Anda tuju.
Perusahaan pedagang emas digital wajib memiliki izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Nama perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin, akan terpampang di bappebti.go.id/pedagang_emas.
Beberapa kriteria perusahaan yang dinilai layak mendapatkan izin operasi harus memiliki kriteria ini:
a. Berbadan hukum perseroan terbatas (PT)
b. Memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital
c. Memiliki modal sebesar Rp 20 miliar dan mampu mempertahankan modal akhir sejumlah Rp 16 miliar atau ⅔ dari total pengelolaan emas
d. Pedagang fisik emas digital wajib menempatkan sejumlah emas pada pengelola tempat penyimpanan sebanyak 10kg yang terdiri dari 75% emas fisik dan 25% kas.
3. Telusuri juga siapa pendirinya
Tidak sedikit perusahaan penyelenggara emas digital yang merupakan perusahaan rintisan (startup), yang tentunya masih bergantung pada suntikan dana investor.
Penting sekali untuk mengenal lebih jauh siapa pendiri sekaligus pemimpin dari perusahaan tersebut. Dan bagaimana kiprahnya di dunia bisnis.
Reputasi seseorang dalam mendirikan usaha tentu bisa terlihat dengan mudah dari berbagai sumber pemberitaan.
Jadi jangan sampai Anda malah berinvestasi di perusahaan yang didirikan oleh seseorang yang memang tidak memiliki pengalaman bisnis sama sekali, atau mungkin saja hanya seorang selebriti atau public figure yang hanya berniat mencuri perhatian publik. (Wiasti Meurani)