PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan pajak baru yang menghilangkan atau membebaskan pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan penyerahan kedua atau kendaraan bekas. Aturan ini akan diberlakukan tahun depan atau 2025 mendatang.
Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk ketentuan perubahan objek BBNKB, ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022, yang berarti aturan ini akan resmi diterapkan 5 Januari 2025.
Berdasarkan Pasal 10 dalam aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan yang didaftarkan di DKI. Tarif BBNKB untuk situasi ini tetap sebesar 12,5 persen, tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.
Namun, dalam aturan ini, tidak diatur mengenai tarif BBNKB untuk penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.
Dalam bagian penjelasan Pasal 10 di aturan itu tertulis BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.
Jadi mulai 5 Januari 2025 melakukan balik nama kendaraan bekas di DKI tidak lagi dipungut pajak BBNKB.
Dalam aturan sebelumnya, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen. Aturan ini tak berlaku lagi usai Perda DKI Nomor 1 2024 terbit.
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua di DKI Jakarta sebenarnya bukan kebijakan baru secara nasional. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 5 Januari 2022. Pasal 12 dalam undang-undang ini telah menghapuskan BBNKB untuk penyerahan kedua di seluruh Indonesia.
Penerapan kebijakan ini di masing-masing provinsi masih tergantung pada kewenangan kepala daerah. Sebelumnya, setidaknya ada 23 provinsi yang telah menerapkan langkah serupa sebelum DKI Jakarta mengadopsinya. (Wiasti Meurani)