Minggu, 25 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jaminan Fidusia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Pajak Rental Mobil Begini Rinciannya

Ilustrasi mobil. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN itu di antaranya jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk fidusia (Penjelasan Pasal 16B ayat 1a huruf j PPN). Definisi fidusia juga tercantum dalam dasar hukum yang mengaturnya yakni UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia (JF) dan juga dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (PMK 193/2020).

Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Prestasi disini berarti memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang (Pasal 4 UU JF).

Mengacu Pasal 1 Angka 1 UU JF dan Pasal 1 angka 12 PMK 193/2020, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Maka dari itu, objek jaminan fidusia dapat berupa benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, benda bergerak maupun tidak bergerak, terdaftar ataupun tidak, dan benda tersebut tidak dibebani dengan hak tanggungan.

Berdasarkan UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, meliputi hak yang dimiliki oleh kreditur, larangan serta sanksinya, yaitu:

1. Hak Penerima atau Kreditur Fidusia
– Penerima fidusia mempunyai hak milik atas benda yang dijadikan jaminan fidusia. Namun, barang tersebut masih dalam penguasaan pemilik sahnya.
– Penerima fidusia dapat menjual barang jaminan, tapi tetap memerlukan putusan dari pengadilan atau hakim dengan kekuatan hukum yang tetap.
– Penerima fidusia akan mempunyai hak kepemilikan benda yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, jika sudah melakukan eksekusi.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

2. Larangan, tidak boleh melakukan pengalihan ulang terhadap benda yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi objek jaminan. Bagi pemberi fidusia tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerimanya.

3. Sanksi, pemberi jaminan fidusia adalah seorang yang apabila sengaja melakukan pengalihan, penggadaian, hingga menyewakan objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Namun, melalui kasus tersebut akan diberi sanksi berupa penjara antara satu hingga paling lama lima tahun, atau denda sekitar Rp10 juta sampai Rp100 juta.

Selanjutnya, ada beberapa unsur jaminan fidusia yang termasuk di dalamnya, yaitu:

1. Pihak Peminjam (Debitur), Pihak debitur dalam fidusia adalah seorang individu, korporasi, serta lembaga yang melakukan kredit barang atau meminjam uang, dengan pembayarannya dijamin oleh jaminan fidusia. Untuk itu, peminjam mempunyai hak atas barang yang menjadi objek jaminan miliknya, hingga ia memenuhi kewajibannya atas kesepakatan perjanjian untuk melunasi cicilan.

2. Pihak Pinjaman (Kreditur), Pihak kreditur fidusia adalah orang perseorangan, atau korporasi, di mana mereka mempunyai hak kepemilikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Pihak pinjaman membuat perjanjian yang telah disepakati oleh debitur berupa jaminan dan persyaratan lainnya.

3. Barang Jaminan, barang jaminan fidusia yaitu berupa aset yang dijaminkan oleh seorang debitur sebagai bentuk pembayaran hutang sesuai dengan dengan kesepakatan yang telah dibuat. Adapun benda-benda yang bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia sesuai dengan UU yang berlaku, seperti:

– Benda bergerak baik yang berwujud ataupun tidak.
– Benda yang tidak bergerak, yaitu kendaraan bermotor, mobil, rumah, tanah, dan yang lainnya.

4. Akta Jaminan, akta jaminan fidusia adalah berupa dokumen yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak debitur dan kreditur. Sementara itu, akta jaminan fidusia harus dibuat oleh notaris, kemudian akan disahkan kepada lembaga yang berwenang. Biasanya, akta notaris akan dikenakan biaya yang jumlahnya sudah diatur melalui peraturan pemerintah.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

oleh PajakOnline
24/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 160 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani)...

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik...

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal...

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline platform media edukasi dan layanan konsultasi perpajakan terkemuka bekerja...

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

oleh PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp70,22 Triliun

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp70,22 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Penerimaan pajak Kanwil DJP Banten hingga 31 Desember...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.