PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan jasa pendidikan bebas PPN, kecuali jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang/jasa komersial lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, jasa pendidikan merupakan salah satu Jasa Kena Pajak (JKP) bersifat strategis yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan atau Tidak Dipungut atas BKP/JKP Tertentu.
Kriterianya memiliki izin penyelenggaraan pendidikan. Izin pendidikan, baik formal maupun nonformal, dapat diperoleh dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terdapat 4 jenis jasa penyelenggaraan pendidikan formal yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Dalam pasal 16 PP 49/2022 disebutkan bahwa jasa pendidikan yang bersifat strategis meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah (formal) dan luar sekolah (non formal) sesuai perundang-undangan sistem pendidikan nasional yang berlaku.
“Meliputi pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemda sesuai dengan kewenangannya,” sesuai kutipan isi Pasal 16 ayat (4) PP 49/2022.
Pendidikan nonformal berizin yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN antara lain pendidikan kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
“Sedangkan yang tidak mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan adalah jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang/jasa lainnya, contohnya: transaksi jual-beli atau penyerahan mesin sangrai kopi yang disertai jasa pendidikan tata cara penggunaan mesin kopi secara optimal,” terang Dwi.
“Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN … tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya,” sesuai kutipan Pasal 16 ayat (6) PP 49/2022.
Lihat infografis PajakOnline berikut ini: