PajakOnline.com—Usaha jasa titip atau jastip sedang viral, karena dinilai menghasilkan keuntungan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani mengatakan, jastip perlu diawasi karena masuknya barang impor. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajaran menteri dan pejabat terkait untuk melakukan pengawasan dan pengetatan serbuan barang impor. Termasuk, pengawasan barang impor yang masuk lewat jastip.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan impor barang jastip akan diperketat pengawasannya di pelabuhan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Untuk barang impor lewat jastip harga di atas USD500 atau setara Rp7,8 juta (kurs Rp15.629) akan dikenakan pajak bea masuk (BM).
“Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan,” kata Airlangga. Selain itu, menurutnya dari Kemenkeu juga sudah membuat regulasi untuk batas barang impor jastip yang dikenakan pajak Bea Masuk.
“Kementerian Keuangan sudah membuat regulasi untuk jarak barang titipan itu yang bebas di bawah USD500, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” jelas Airlangga.
Selain membatasi arus barang impor murah, Airlangga juga mengatakan ada usulan untuk pembentukan Satuan Tugas pengawasan. Yang terdiri dari Kepolisian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Badan Karantina.
Termasuk penguatan pengawasan perdagangan digital dan kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen hingga KPPU.
“Agar bisa menjaga unfair practice tetapi di sektor digital. dan juga pengenaan semua standar baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce,” katanya. (Wiasti Meurani)