Senin, 11 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Dirjen Pajak Kunjungi KPP di Hari Akhir Pelaporan SPT Tahunan

Dalam suatu kesempatan Dirjen Pajak Suryo Utomo meninjau Kantor Pelayanan Pajak./PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Sebagai instansi DJP, maka KPP langsung berhubungan dengan Wajib Pajak.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) modern terbagi dalam empat jenis, yaitu:

1. Kantor Pelayanan Pajak Besar, memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis KPP ini terdiri dari:

– KPP Wajib Pajak Besar 1 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.

– KPP Wajib Pajak Besar 2 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

– KPP Wajib Pajak Besar 3 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.

– KPP Wajib Pajak Besar 4 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi.

Adapun fungsi Kantor Pelayanan Pajak Besar, yaitu:

– Koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
– Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
– Pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya, memiliki tugas untuk mengurusi wajib pajak badan/ perusahaan yang memiliki penghasilan yang cukup besar di wilayah kabupaten/kota.

Adapun fungsi Kantor Pelayanan Pajak Madya, yaitu:

– Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan.
– Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
– Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya.
– Penyuluhan perpajakan.
– Pelaksanaan registrasi Wajib Pajak.

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama, memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini struktur KPP Pratama:

– Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal.
– Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
– Seksi Pelayanan.
– Seksi Penagihan.
– Seksi Pemeriksaan.
– Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
– Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1.
– Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV.

4. Kantor Pelayanan Pajak Khusus, KPP Khusus meliputi KPP BUMN, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), WP Badan dan Orang Asing serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Terdapat perbedaan antara KPP STO, KPP LTO dan KPP MTO merupakan adanya seksi ekstensifikasi pada STO. Seksi ekstensifikasi merupakan bagian yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan perluasan Objek Pajak dalam administrasi Ditjen Pajak. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan oleh KPP Pratama melalui seksi ekstensifikasi perpajakan.

Adapun fungsi Kantor Pelayanan Pajak Khusus, yaitu:

– Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak.
– Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
– Bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.
– Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan.
– Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan dan pemberian bantuan hukum.
– Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan.
– Bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
– Bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan.
– Bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
– Pelaksanaan administrasi kantor.
– Bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.