PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Sebagai instansi DJP, maka KPP langsung berhubungan dengan Wajib Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) modern terbagi dalam empat jenis, yaitu:
1. Kantor Pelayanan Pajak Besar, memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis KPP ini terdiri dari:
– KPP Wajib Pajak Besar 1 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.
– KPP Wajib Pajak Besar 2 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.
– KPP Wajib Pajak Besar 3 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.
– KPP Wajib Pajak Besar 4 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi.
Adapun fungsi Kantor Pelayanan Pajak Besar, yaitu:
– Koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
– Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
– Pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.
2. Kantor Pelayanan Pajak Madya, memiliki tugas untuk mengurusi wajib pajak badan/ perusahaan yang memiliki penghasilan yang cukup besar di wilayah kabupaten/kota.
Adapun fungsi Kantor Pelayanan Pajak Madya, yaitu:
– Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan.
– Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
– Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya.
– Penyuluhan perpajakan.
– Pelaksanaan registrasi Wajib Pajak.
3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama, memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini struktur KPP Pratama:
– Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal.
– Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
– Seksi Pelayanan.
– Seksi Penagihan.
– Seksi Pemeriksaan.
– Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
– Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1.
– Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV.
4. Kantor Pelayanan Pajak Khusus, KPP Khusus meliputi KPP BUMN, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), WP Badan dan Orang Asing serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Terdapat perbedaan antara KPP STO, KPP LTO dan KPP MTO merupakan adanya seksi ekstensifikasi pada STO. Seksi ekstensifikasi merupakan bagian yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan perluasan Objek Pajak dalam administrasi Ditjen Pajak. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan oleh KPP Pratama melalui seksi ekstensifikasi perpajakan.
Adapun fungsi Kantor Pelayanan Pajak Khusus, yaitu:
– Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak.
– Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
– Bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.
– Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan.
– Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan dan pemberian bantuan hukum.
– Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan.
– Bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
– Bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan.
– Bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
– Pelaksanaan administrasi kantor.
– Bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.(Kelly Pabelasary)